
Benarkah Pelaku (Agj) Warga Desa Tindang Sudah Status Tersangka ? Informasi Simpang Siur Warga Bingung
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Terkait tindak pidana dugaan penganiayaan korban inisial (MAS) 28 thn, dan orang tuanya korban dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sejam) inisial (SN) dan oknum pelakunya, inisial (Agj) 30 tahun.
Kronologis peristiwa kejadian tersebut, yang sudah viral di perbincangkan oleh sejumlah kalangan masyarakat di Kabupaten Gowa, khususnya di desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, berlangsung sejak Sabtu (07/10/23) sekira pukul :18.30, Wita.
Dimana dalam kasus ini, bermula hanya, se ekor bebek yang di cari pemiliknya sekaligus jadi korban, di TKP tidak jauh dari rumah pelaku (AGJ) dan Kepala desa Tindang, KAMARUDDIN DG GADING, beserta rumah ke 2 korbannya.
Bahkan, oknum pelaku inisial (Agj) 30 tahun, sudah santer di gadang-gadang disinyalir sudah tersangka, namun masih membingungkan, lantaran oknum pelakunya seperti biasanya, masih berkeliaran.
Akibatnya, Banyak kalangan masyarakat Kecamatan Bontonompo Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, setempat, termasuk di kalangan keluarga korban, bertanya tanya mengenai status pelaku (Agj) 30 tahun, diduga sudah status tersangka, mirisnya, polisi Polsek Bontonompo Gowa, masih belum mengambil tindakan tegas penangkapan.

Apalagi, ini kasus, penyidik Polsek Bontonompo Gowa, sudah sebanyak dua kali menggelar perkara, yakni Kamis perkara biasa dan Jum’at perkara khusus dan di sertai bukti hasil visum korban, inisial (MAS) tentang dugaan kasus tindak pidana penganiayaan kekerasan fisik.
Disamping itu, oknum pelakunya inisial (AGJ) juga diduga melakukan pengancaman senjata benda tajam berbentuk badik (sejam) kepada korban (SN) 56 thn, “kesalnya, dia saat menghubungi kantor redaksi media online ini. Senin (30/10/23)

Modus operandi perkara dalam kasus tersebut, pasalnya, sudah tahap lidik ke sidik, sehingga hari Senin 30 Oktober 2023, oknum pelaku (AGJ), statusnya sudah berpotensi naik sebagai tersangka. Informasi tersebut, sempat terbeber di sejumlah polisi Polsek Bontonompo Gowa.
Lantaran tidak adanya penahanan, oleh oknum pelaku inisial (AGJ) 30 tahun, ternyata informasi tidak jelas alias simpang siur, membuat keluarga korban bertanya tanya. Hal itu di buktikan dengan masih berkeliarannya oknum pelakunya melakukan aktifitas.
“Masing-masing keluarga korban, menaruh kekecewaan atas kasus tindak pidana, yang terkesan tidak transparan. Artinya, kasus ini yang sudah sekian lama bergulir di lingkup Polsek Bontonompo Gowa, kapan ada akhir, untuk menetapkan status tersangkanya.
Berharap kepada penguasa hukum diwilayah ini, sebagai pengayom masyarakat, tentu korban memita ke adilan dengan harapan, supaya ada kejelasan proses hukumnya tentang status tersangkanya, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menimpa korban (Mas) 23 tahun warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa.
“Memang, korban ini kasihan, hanya rakyat biasa, meski demikian tapi mereka kasihan juga meminta ke adlian atas tindak pidana penganiayaan di alaminya.
Saya yakin dan percaya semoga Kapolsek Bontonompo Gowa, Hasan Fadhlyh, SH, tanpa pandang bulu, bisa segerah mejalangkan proses kasus tindak pidana dugaan penganiayaan, sesuai sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku. Sehingga, polisi sebagai pelindung masyarakat, mendapat pencitraan paling terbaik di seluruh kalangan masyarakat, “harapnya, keluarga korban.
Selain itu, dengan berbuntut panjangnya kasus tindak pidana penganiayaan, sehingga masing-masing keluarga korban, merasa prihatin, dan meminta, supaya Kapolres Gowa, dan Kapolda Sulsel, di minta turun kepolsek Bontonompo Gowa, untuk menelusuri kasus tersebut, di alami warga biasa dusun Karannuang Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel), inisial (Mas), dimana kasusnya di sinyalir ada permainan di dalamnya, “harapnya, dia, yang namanya tidak ingin di publis kepada awak media ini.
Berita kembali bersambung di tayangkan oleh pewarta media Online, saat ingin di konfirmasi kepada Kapolsek Bontonompo Gowa, Hasan Fadhlyh, SH, beberapa hari lalu, tapi sayang tidak berhasil.
Terpisah, Mengutip laman Pragara.com, Sangsi hukum bagi pelaku memukul duluan hingga menyebabkan korbannya luka memar atau luka dalam sesuai dengan Pasal 351 KUHP, sebagai berikut :
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (*) bersambung




