(AJ) Pelaku Penganiayaan 2 Orang Korban Warga Desa Tindang, Resmi Ditahan di Polsek Bontonompo

Ilustrasi Gambar : pelaku di tahan

Bomwaktu.com Gowa Susel — Kamis (2/11/23) pelaku Agus Dg Jarung tentang tindak pidana penganiayaan dan kasus pengancaman benda tajam (sejam) dengan 2 orang korban sudah menjalani proses penahanan di Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, Hasan Fadhlyh, SH.

Pengacara ke 2 orang korban ARRYAWANSYAH, membenarkan atas penahanan terhadap pelaku bernisial (AGJ) 30 tahun, terhadap ke 2 orang korbannya di Kantor Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, akibat perbuatannya tersebut..

Saat ini kapolsek Bontonompo Polres Kabupaten Gowa, Hasan Fadhlyh, SH, sudah memanggil klien kami terkait masalah pasal 170 ayat 1, di mana sudah ditingkatkan menjadi sidik jadi klien kami sudah jelas-jelas membantah bahwa pasal 170 ayat 1 atas laporan pelaku tentang dugaan pengeroyokan, sama sekali tidak pernah terjadi.

Sehingga, si pelapor sekaligus tersangka melaporkan dipasal 170 ayat 1 tentang pidana oengeroyokan.

untuk sementara dalam keadaan penahanan terkait pasal 351 yang sebenarnya tindak pidana tersebut yang dilakukan adalah si terlapor di pasal 170 ini.

Sedangkan pasal 351 dia adalah pihak terlapor yang diduga lakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman senjata tajam atau benda penusuk kepada ke 2 korban pelakunya Agus Dg Jarung sudah di tahan di penjara Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Ada salah satu dijadikan tersangkanya yakni, Agus Dg Jarung, karena menurut pihak pihak si pelapor bahwa ada dari salah satu dari 4 orang yang di duga melakukan tindak pidana terhadap si pelapor tersebut begitu keterangan mereka terhadap si terlapor.

Oleh penyidik dalam kasus ini di Kantor Polsek Bontonompo Polres Gowa, mengatakan, bahwa kemungkinan ada dari salah satu orang atau dua yang akan di jadikan tersangka.

Namun menurut hemat kami klien kami sudah jelas membantah terhadap perbuatan yang didugakan si pelapor Agus Dg Jarung.

Berdasarkan, pasal 170 ayat (1) tentang dugaan pidana pengeroyokan tidak boleh harus naik, lantaran di duga tidak memenuhi unsur, “Kata Pengacara, Arya, karena sudah jelas terbukti si pelapor inilah yang di duga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Untuk sementara ini kami masih menunggu SPPH (Surat perinta penahanan) terhadap dugaan pelakunya, Agus Dg Jarung.

Terkait kelanjutan proses hukum selanjutnya, bagi saya tergantung dengan klien kami apakah mau berdamai atau tidak. Namun bagi saya tentu tetap berdasarkan secara hukum, “tandas, Lower Arya, SH, dalam Konferensi Pers bersama awak media Online dan Tv Chanel, Sabtu (04/11/23)

Terpisah, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan laporan Polisi Nomor : STPLP/128/X/2023/SPKT/Res. Gowa/Bontonompo Polres Gowa, tanggal 07 Oktober 2023, Muh. Saenal, melaporkan oknum pelaku lelaki inisial (AGJ) 28 tahun warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, tentang tindak pidana penganiayaan. (**) bersambung

Share the Post:
Scroll to Top