
Bomwaktu.com, Gowa Sulsel –– munculnya kasus kasus hukum pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik serta tindakan atau penulisan tidak benar oleh setiap pembacanya melalui media sosial internet.

Seperti kasus pencemaran nama baik dunia maya yang di alami korban (A) warga Kecamatan Barombong Gowa, pekerjaan ibu rumah tangga.
korban A mendapat pernyataan yang tidak baik oleh inisial (Kr) pekerjaan wartawan dari salah satu media harian Rakyat Sulsel, Makassar, dan juga Sekretaris PWI Cabang Gowa.
Perkataan kasar inisial (KD) di unggah melalui beberapa media online, dimana pernyataan tersebut tidak sesuai karya layaknya seorang jurnalis kode etik pemberitaan.
Akibat penghinaan yang di distribusikan lewat medsos, korban (A) mengalami trauma.
Sehingga hal itu dapat kita duga melanggar Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik
Bahkan kuat dugaan hal itu tidak bijak dalam menggunakan media sosial dimana perkembangannya di era digital sekarang ini, apa lagi oleh pembaca pihak muda mudi di Indonesia
Pasal 315 KUHP yang berbunyi tiap-tiap penghinaan dengan sengaja tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik di muka umum dengan lisan atau tulisan maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan atau dengan surat yang dikirimkan atau diterima kepadanya diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda;
Edukasi kuasa hukum AS ‘dari pada itu apa bila dalam waktu (6X24) jam, jika tidak terdapat etikad baik memperbaiki atau mengklarifikasi hal ini baik terhadap (KD) maupun terhadap bagi khusus oknum media lainnya.
“Maka Ibu (A) akan melakukan upaya Hukum dan segera melaporkan kepihak berwenang, terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Dikutip di beberapa portal medsos judul berita : Menggonggong Bagaikan Anjing Liar, Sekjen PWI Resmi Laporkan (A).Ke Polres Gowa. (Sabtu 30 September 2023) dianggap bagaikan (anjing liar).
Selain itu, di muat di medsos judul berita : Wawan Nur Rewa Minta Polres Gowa Tangkap pelaku Kekerasaan terhadap Jurnalis di Kantor Camat Barombong. (30 September 2023) terhadap dirinya di dampingi Kuasa Hukumnya (**) bersambung




