Info Buat Kapolres Gowa : Keluarga Korban Desa Tindang Bonsel Gowa, Minta Evaluasi Kinerja Kapolsek Bontonompo Gowa, Menetapkan Korban, Jadi Tersangka

Info Buat Kapolres Gowa : Keluarga Korban Desa Tindang Bonsel Gowa, Menyayangkan Kapolsek Bontonompo Gowa, Misbahuddin Menetapkan Korban, Jadi Tersangka diminta Kasus 170 di Gelar Ulang, di Kantor Polres Gowa !!!

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Di kutip laman Hukum Online, Advokat senior Frans Hendra Winarta, mengatakan, Gelar Perkara yang di lakukan lembaga penegak hukum tanpa di sesuaikan dengan prosodur dapat di kategorikan sebagai perbuatan yang melecehkan kewibawaan peradilan.

Terpisah, terkait soal itu, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, ditemui beberapa awak media, mengatakan, ini kasus sudah adami bergulir baru saya masuk.

Tentu menurutnya, dia sebagai Kapolsek nakhoda baru, masih bingung dan takut memberikan keterangan pers terkait dengan perkara tindak kriminal yang terjadi di dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, yang terjadi sebelum dirinya jadi kapolsek Bontonompo Polres Gowa.

Tkp peristiwa kejadian saat terjadi penganiayaan di malam hari areal rumah Kepala desa tindang Kecamatan Bontonompo selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading, nampak lampu terang benderang

Selanjutnya, Kata, Misbahuddin, silahkan pewarta media ketemu dengan Kanit Burhanuddin, sebab dia lebih tahu masalah tindak kriminal yang terjadi pada tanggal (7/10/23)”tutup, Kapolsek yang baru ini, ditemui beberapa awak media (2/12/23) sekira pukul :12.25, Wita, baru baru ini.

Terpisah, sejumlah masing – masing keluarga korban mendesak kepada Pengacara atau Kuasa Hukum, Arryawansyah, SH, segerah lakukan langkah langkah khusus, untuk menangkal terkait soal gelar perkara atas laporan Agus Dg Jarung, tentang tindak pidana dugaan Pengeroyokan, hingga menjadikan status 2 orang korban jadi tersangka beserta 2 orang lainnya.

Demikian pula, masing masing keluarga korban yang di jadikan tersangka, oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, yang tersebar di Kecamatan Bontonompo – Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, khususnya di desa Tindang, berharap, supaya, Kapolres Gowa, segerah menanggapi, surat yang dilayangkan oleh Kuasa hukum korban.

Dan sekaligus Bapak Kapolres Kabupaten Gowa, di minta segerah melakukan evaluasi kinerja terhadap kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, yang baru bertugas, sebab mereka dari keluarga korban menyayangkan atas gelar perkara tentang kasus dugaan pengeroyokan pelapor pelaku Agus Jarung, hingga menetapkan korban jadi tersangka, ”harapnya, kepada pewarta media ini, yang namanya tidak bisa di sebut satu persatu, saat di temui beberapa hari lalu.

Tentang perihal atas keberatan penetapan tersangka nomor S.TAP/73/I/RES.0./2023/RESKRIM tertanggal 28 November 2023, dalam laporan polisi Nomor : Lp/B/129/X/2023/SPKT/RES-Gowa/Sek. Bontonompo dan Permohonan dilakukan gelar perkara ulang (khusus) pada tingkat Polres Gowa. Kamis Tanggal, 2 Desember 2023, ”harapnya, dia yang tidak bisa namanya disebut satu persatu oleh pewarta media ini. Rabu (6/12/23)

Lawyer atau kuasa hukum Arryawansyah, SH, angkat bicara, mengatakan, masa Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, yang baru menggantikan pejabat lama Hasan Fadhyl, SH, terkesan merasa tidak tahu menahu soal gelar perkara sekaligus menetapkan korban jadi tersangka, yang Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, sendiri lakukan gelar dan menetapkan 2 korban tersangka beserta 2 orang lainnya.

Bagaimana tidak, hal ini terpantau, pada tanggal : 27 November 2023, Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, sudah di jabat, Misbahuddin, dan langsung Gelar perkara, sekaligus menetapkan korban jadi tersangka Nomor : Tap/73/XI/RES/.0.0/2023/Reskrim, bersama 2 orang karyawannya, tentang Kasus Dugaan Pengeroyokan, 170, pelapor tersangka Agus Jarung. Lalu ada apa dengan Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin S.Sos, terkesan pura-pura tidak tahu menahu soal ini, “kesalnya, Lawyer atau kuasa hukum, korban penganiayaan, Sudding Dg Nyampa, 57 thn, Muh Saenal Dg Sewang 23 thn, ditemui, Kamis (07/12/23)

Sehingga dengan demikian, kita bisa tarik benang merahnya, terkait gelar perkara pada laporan polisi (Lp) pelaku, Agus Dg Jarung 30 tahun, yang kini sudah menjalani penahanan di Polsek Bontonompo Polres Gowa, akibatnya, proses gelar perkara dan penetapan tersangka kuat dugaan tidak sesuai prosedur.

Untuk di ketahui, Kuasa Hukum Arryawansyah, SH, melayangkan surat kepada Kapolres Gowa, Cq Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Kamis (7/12/23) agar supaya di gelar perkara ulang, terkait laporan tindak pidana dugaan pengeroyokan pelapor tersangka, Agus Dg Jarung, di Kantor Polres Gowa,”bebernya, dia. (tim/red) bersambung …..

Share the Post:
Scroll to Top