Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Gelar Perkara Lp. 170, (1) 2 Korban Tindak Pidana Penganiayaan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Layangkan Surat Keberatan Ke Polres, Minta di Gelar Perkara Ulang !!!

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S,Sos, yang baru, tiba tiba Gelar Perkara atas laporan Polisi (Lp) tentang tindak pidana dugaan Pengeroyokan. Akibatnya, sebanyak 2 korban kriminal di jadikan Tersangka berserta 2 orang lainnya, yakni : (1). Sudding Dg Nyampa usia 57 tahun, (2). Muh. Saenal Dg Sewang, 23 tahun dan 2 orang lainnya : (3). Samsumarling Dg Naba beserta (4) Sukardi Dg Lallo. Oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa.

Tidak heran, menuai tanda tanya oleh Kuasa Hukum korban beserta masing-masing keluarga korban warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Dimana tempat kejadian perkara (Tkp) pelaku Agus Dg Jarung, telah melakukan tindak kriminal kepada 2 orang korbannya, yakni Sudding Dg Nyampa umur 57 tahun, dan anaknya Muh. Saenal Sewang, usia 23 tahun.

Ditempat Kejadian Perkara (Tkp) peristiwa kejadian tindak kriminal, korban hendak mencari 2 ekor bebeknya, dan di duga langsung dihadang oleh pelaku Agus Jarung, berlangsung areal rumah Kepala desa Tindang, Kamaruddin Dg Gading, Sabtu tanggal (7/10/23) malam sekira pukul :18.30, Wita.

Ironisnya, di selah selah gonjang ganjing bergulirnya lagi mencari solusi berdamai, antara ke 2 belah pihak, pasalny, begitu masuk Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, tiba-tiba langsung di gelar perkara soal laporan Polisi (Lp) 170 (1) tentang pidana dugaan Pengeroyokan hingga terbit surat penetapan tersangka Nomor : Tap/73/XI/RES/.0.0/2023/Reskrim.

Sehingga, menjadikan 2 korban jadi pelaku dan 2 orang lainnya, juga di jadikan yakni, (1). Sudding Dg Nyampa usia 57 tahun, (2). Muh. Saenal Dg Sewang, 23 tahun dan 2 orang lainnya : (3). Samsumarling Dg Naba beserta (4) Supriadi Dg Lallo, oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos.

Ke 2 orang korban di jadikan pelaku, yakni, (1). Sudding Dg Nyampa usia 57 tahun, (2). Muh. Saenal Dg Sewang, 23 tahun dan 2 orang lainnya : (3). Samsumarling Dg Naba beserta (4) Supariadi Dg Lallo.

Pasalnya, ke 4 orang tersebut, di laporkan tentang tindak pidana Pengeroyokan, dan Saksi dalam kasus ini adalah Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, 2 periode Kamaruddin Dg Gading.

Karena itu, Lawyer atau kuasa hukum, ke 4 orang tersebut (1). Korban Sudding Dg Nyampa usia 57 tahun, (2). Korban Muh. Saenal Dg Sewang, 23 tahun dan 2 orang lainnya : (3). Samsumarling Dg Naba beserta (4) Sukardi Dg Lallo, yang semuanya Warga desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Kabupaten Gowa, yang menjadikannya tersangka, kuat dugaan tidak sesuai prosedur.

Olehnya itu, Kuasa Hukum, ini hari melayangkan surat keberatan atas penetapan tersangka Nomor ; S.TAP/73XI/RES.0./2023/RESKRIM, TERTANGGAL, 28 NOVEMBER TAHUN 2023 DALAM LAPORAN POLISI NOMOR ; LP/B129/X/2023/SPKT/RES-GOWA/SEK.BONTONOMPO DAN PERMOHONAN DILAKUKAN GELAR PERKAR ULANG KHUSUS PADA TINGKAT POLRES GOWA.

Nomor Surat keberatan tersebut, 001/00460/I/2023, di layangkan khusus kepada yang terhormat Kapolres Kabupaten Gowa, Cq. Kapolsek Bontonompo Gowa, pada hari Kamis tanggal 7 Desember tahun 2023.

Isi surat tersebut, Bahwa berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : Tap/73/XI/RES.0.0/2023/RESKRIM, terhadap Klien kami atas dugaan tindak pidana pasal 170 (1) jo 55 KUHP Pidana.

Dimana kami selaku Kuasa Hukum sangat heran atas penetapan tersebut, sebab hemat kami selama ini telah terbukti dengan sah bahwa pelapor telah dinyatakan tersangka terlebih dahulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/128/X/2023/SPKT/RES. Gowa/SEK.Bntp.

Sehingga menurut kami adanya indikasi ke tidak jelasan dalam menetapkan tersangka di sertai keberpihakan atau suatu intimidasi lain terhadap pelapor yang menjadi tersangka terhadap pelapor Agus Dg Jarung

Untuk tidak mengurangi Hukum acara yang telah ditetapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI), dengan ini kami selaku Kuasa Hukum, agar Bapak Kapolres Kabupaten Gowa, Polda Provinsi Sulawesi Selatan berkenan menerima surat ini dan memfasilitasi melakukan upaya gelar perkara dengan melibatkan kami sebagai korban sesuai dalam Kaidah Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012, tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana (”Perkap No.14/2012”) guna mencipatakan Keadilan yang Hakiki dan kepercayaan masyarakat banyak.

Sekedar di ketahui, informasi penentuan tanggal Gelar Perkara dapat menghubungi kami Arryawansyah, SH, : 0855773433579 atau 085396965960.

Demikian surat ini kami buat agar kiranya dapat di maklumi guna tercapai kedamaian dan kesepakatan secara hakiki, karena sebaik baik putusan berkekuatan hukum lebih baik sebuah perdamaian, setinggi tinggi keputisan lebih tinggi sebuah kesepakatan dan perdamaian.

Hormat kami, Law Office & Legal Consultan Arryawansyah & Parner, Arryawansyah, SH, Andi Mahardika dan Agus Salim, SH.

Share the Post:
Scroll to Top