Sebanyak 66 Kades memasuki Masa Purnabakti Februari 2024, di Sambung Dua Tahun

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — 66 Kepala desa sudah berakhir Masa masa Purnabakti pada bulan Februari 2024, kini kembali di kukuhkan dan di tambah dua tahun kedepan masa jabatannya.

Sehingga Bupati Kabupaten Gowa, DR. Adnan Purichta Ikhsan Yasin Limpo atau yang mewakili Wakil Bupati, H. Abd rauf Malaganni Karaeng Kio, kembali mengukuhkan ke 66 orang Kepala desa tersebar di delapan belas (18) Kecamatan se Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)

Bersama ibu Wakil Bupati Gowa, Hj. Mussadiyah Rauf (jilbab kuning)

Kepala desa yang di kukuhkan Antara lain yakni, Kepala desa Bontobiraeng Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Muhammad Hatta, Kepala desa Katangka Kecamatan Bontonompo, Nur Alam, Kepala desa Bulogading Kecamatan Bontonompo, Hamzah Lompo.

Selain itu, Kepala desa Taeng Kecamatan Pallangga Gowa, Nurdin Yasin, Kepala desa Erelembang Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa, Syarif Beta, Kepala desa Tanabangka Kecamatan Bajeng Barat Gowa Drs. Agustus Dg Siala, Kades Bontamanai Kecamatan Bungaya Gowa Idris Sikki,. S.Pd, beserta Kepala desa (Kades) Tangkebajeng Kecamatan Bajeng Gowa, Baharuddin,

Foto : Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Aslam (Ani/BW)

Selanjutnya, Kepala desa Bontolangkasa Kecamatan Bontonompo Gowa, Ir. Ridwan Daeng Romo, Kepala desa Toddotoa Kecamatan Pallangga Gowa, Kepala desa Sokkolia Kecamatan Bontomarannu Gowa, Kaharuddin Muang, Kepala desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kepala desa Kalebarembeng Kecamatan Bontonompo Gowa, dan Kepala desa Tanete Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, Abd Muthalib

Di kutip laman di Google Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.

Berikut Sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan, untuk di ketahui, di sebanyak seratus dua puluh satu desa tersebar di delapan belas Kecamatan se Kabupaten Gowa.

Foto Kadis PMD Gowa, Muhammad Basir bersama Kades Pallangga Gowa (Ani/BW)

Lanjut Muhammad Basir, Tapi sesuai aturan hanya sebanyak 66 kepala desa (Kades) di tabah masa jabatannya sebanyak dua tahun.sementara sisanya sebanyak lima puluh lima kepala desa telah memasuki masa purna atau berakhir masa jabatannya 6 tahun.

foto Kades Katangka Kecamatan Bontonompo Gowa, Nur Alam (atas) bersama Kades Bulogading Kecamatan Bontonompo,, Hamzah Lompo beserta Kades Bontomanai Kecamatan Bungaya Gowa, Idris Sikki. (Ani/BW)

Untuk di ketahui, ada 121 desa tersebar delapan belas kecamatan di Kabupaten Gowa, tapi hanya enam puluh enam Kepala desa di kukuhkan.

Sementara yang 50 Kepala desa telah memasuki masa purna sebelum undang undang nomor 3 tahun 2024 berlaku.

Foto Para Camat se kabupaten Gowa (Ani/Bw)

Undang undang mengatakan, bahwa di perpanjang masa jabatannya yakni khusus kepada kepala desa berakhir masa jabatannya di bulan Februari 2024.

Melalui pengukuhan penambahan 2 tahun kepada enam puluh enam Kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Dan sebanyak enam puluh enam orang Kepala desa langsung di kukuhkan oleh Bupati Kabupaten Gowa Doktor Adnan Purichta Ikhsan di Wakil Bupati Kabupaten Gowa, Abdul Rauf Malaganni, berjalan baik sesuai harapan, terang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir.

Suasana pengukuhan ke 66 Kades

Sambutan Bupati Kabupaten Gowa, Doktor Adnan Purichta Ikhsan atau yang mewakili oleh Wakil Bupati Kabupaten Gowa dua periode H.Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio, mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun, “ucapnya, dia.

Terpisah Kepala desa Bontolangkasa Kecamatan Bontonompo Gowa, Ir. Ridwan, mengatakan, kami bersyukur kepada Allah subuhana watala atas pengukuhan penambahan sebanyak dua tahun, dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kami juga berterima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah Kabupaten Gowa, atas penambahan sebanyak dua tahun. Hal ini di buktikan, atas di kukuhkannya kembali Kepala desa Bontolangkasa Kecamatan Bontonompo Gowa, Ir. Ridwan Dg Romo.

Tentunya melalui Pengukuhan penambahan atau perpanjangan jabatan ini, pasalnya, tentu ini merupakan salah satu amanah dan tanggung jawab kami untuk meneruskan jabatan tersebut.

Dengan harapan, untuk mensukseskan
kemajuan Pembangunan desa Bontolangkasa Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, yang juga muaranya demi kemajuan pembangunan di kabupaten Gowa.

Selanjutnya menurut, Daeng Romo, seperti yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Gowa dua periode H.Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio, bahwa pengukuhan tersebut, merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang perpanjangan masa jabatan, “urai, Ir. Ridwan Daeng Romo, saat di hubungi lewat handphone pribadinya oleh wartawan.

Nada sama juga di sampaikan oleh Kepala desa Bontobiraeng Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, Muhammad Hatta, Daeng Nai, mengatakan, sesuai aturan dari pihak pemerintah pusat, seperti di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, mengatakan, Undang undang mengatakan, bahwa di perpanjang masa jabatannya yakni khusus kepada kepala desa berakhir masa jabatannya di bulan Februari 2024.

Melalui pengukuhan oleh Bupati Kabupaten Gowa atau yang di wakili Wakil Bupati Kabupaten Gowa, penambahan 2 tahun kepada enam puluh enam Kepala desa termasuk Kepala desa Bontobiraeng Selatan Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Bupati Gowa atau yang mewakili, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Karaeng Kio, juga berpesan, mengatakan, tambahan dua tahun tentu diharapkan meningkatkan kinerja selama 2 tahun ini, “papar, Muhammad Hatta akrab di panggil Daeng Nai di dampingi Istrinya, di temui wartawan.

Acara pengukuhan, ke enam puluh enam Kepala desa di hadir Wakil Bupati Kabupaten Gowa H. Abd Rauf Malaganni, Karaeng Kio, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Gowa, Muhammad Basir, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Aslam, para Camat se Kabupaten Gowa, enam puluh enam Kepala desa, beserta pengurus TP.PKK Desa, bertempat Baruga Karaeng Galesong kantor bupati Gowa, Rabu tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun dua ribu dua empat. (An/red/BW)

Share the Post:
Scroll to Top