Andi Pangeran Zubair Camat Pattallassang Gowa, Klarifikasi Berita Kepada Media Bomwakrtu & TV Channel Digital

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Camat Pattallassang Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan klarifikasi terkit munculnya pemberitaan yang di tayangkan oleh media online dan Channel Tv Digital Bomwaktu.com, judul berita “Gegara Camat Pattallassang Gowa, di Nilai Malas Gelar Mediasi Banyak Perselisihan Lahan Antar Warga, di muat (Desember 11/2024) .

klarifikasi Camat Pattallassang, Andi Pangeran Zubair, Bahwa informasi sejumlah warga tersebut yang mengatakan “Gegara Camat Pattallassang Gowa, di Nilai Malas Gelar Mediasi Banyak Perselisihan Lahan Antar Warga, hal itu tidak benar.

Mediasi bertempat Kantor Camat Pattallassang Gowa Kamis (12/12/24)

Apalagi selama ini sesuai SOP (Standard Operating Procedure) Camat Pattallassang Gowa, Andi Pangerang Zubair, pasalnya, sudah berhasil melakukan sebanyak 58 kali proses mediasi selama kurang lebih setahun ini.

Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati Gowa, 2 periode DR. Adnan Purichta Ikhsan YL, SH, MH, senantiasa mengedepankan acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan dengan mulia, efisien yang sudah penerapannya sesuai standar SOP, “papar, Camat Pattallassang Gowa, Andi Pangeran Zubair, dalam klarifikasi, kepada redaksi Kamis (12/12/2024).

Seperti mediasi yang sudah di gelar oleh Camat Pattallassang Gowa, Andi Pangeran Zubair, Kamis [12/12/24] bertempat ruang Kantor Camat.

Warga dusun Pattiro Desa Paccellekang Kecamatan Pattallassang, melalui kusa atau di wakili Asriani Siang, memasukkan keluhan.

Dengan harapan supaya Berita acara Peninjauan lokasi izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah Negara nomor : 591/274/Perkimtan pemda Gowa, tertanggal, 26 Nevember 2024, minta di percepat penyelesaiannya.

Apalagi Berita acara diatas, sudah di tanda tangani oleh Plh Kepala
desa Paccellekang, H. Syamsul Bahri, S.Sos, namun terbentur di tengah jalan.

Menurut kuasanya, Asriani Siang, munculnya kendala di sebabkan belum adanya hasil tandatangan dari Kepala dusun Pattiro desa Paccellekang Kecamatan Pattallassang Gowa, Fitriani, dalam Berita acara Peninjauan lokasi izin
Penggunaan Pemanfaatan Tanah Negara nomor : 591/274/Perkimtan pemda Gowa, tertanggal, 26 Nevember 2024.

Tentu, harapan warga yang sudah berjumlah 8 rumah menempati lahan garapan di kuasai pemerintah sudah kurang lebih 40 tahun lamanya, sangat berharap bantuan Camat Pattallassang Gowa andi Pangeran Zubair.

Apalagi mengingat selama 40 tahun di garapnya belum pernah terjadi sengketa lahan dari pihak lain, “harapnya, ke 8 warga melalui kuasa atau pendamping Asriani Siang.

Untuk di ketahui, Camat Pattallassang, sesuai SOP pasalnya, sangat mengedepankan pelayanan prima, kepada seluruh elemen masyarakatnya, baik soal sengketa lahan maupun masalah lain.

Apalagi selama ini sesuai SOP (Standard Operating Procedure) Camat Pattallassang Gowa, Andi Pangerang Subair, sudah berhasil melakukan sebanyak 58 kali proses mediasi sesuai SOP, selama kurang lebih setahun ini.

Mediasi di Kantor Camat Pattallassang Gowa, terkait guna mencari solusi terbaik kepada masyarakatnya, berlangsung hikmat

Kami sebagai perpanjangan tangan Bupati Gowa, DR. Adnan Purichta Ikhsan YL, SH, MH, sangat mengedepankan
acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan dengan efisien, konstisten dan sesuai standar SOP, “papar,
Camat Pattallassang Gowa, Andi Pangeran Subair, Kamis (12/12/2024)

Kembali Asriani Siang, menyebutkan, terima kasih Camat Pattallassang Gowa, Andi Pangeran Zubair atas kesiapannya untuk mediasi ini berjalan sesuai harapan.

Demikian pula PLH Kepal desa Paccellekan segera laksanakan sesuai harapannya Camat Pattallassang Gowa, Andi Pangeran Zubair, “harapnya, Asriani Siang, Kamis (12/12/24) (Naja)

Share the Post:
Scroll to Top