Bomwaktu.com, Gowa Sulsel -‘- Oknum Rio APH Disos Gowa, di Tuding Gelapkan Dana, BPJS, Siap Kembalikan kepada korban.
Rio usia 35 tahun, warga Sungguminasa Gowa, adalah Aparat pegawai harian (Aph) lingkup Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia di tuding oleh korban Tiro warga Kecamatan Pallangga Gowa, sebagai dugaan oknum pelaku tindak pidana menggelapkan uang pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) senilai Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah).
Korban Tiro di hubungi via Handphone miliknya salah seorang anggota DPRD Gowa, mengatakan, pekan lalu iya saya kasih uang senilai Rp. 1.000.000, kepada Rio salah seorang aparat pegawai harian (Aph) di Dinas Sosial (Disos) pemda Gowa, bertempat di areal sebelum jembatan kembar Sungguminasa Gowa.
Begini kronologisnya, awalnya, ada keluarganya anggota DPRD Gowa, lagi sakit keras mengeluarkan darah di hidungnnya.
Keluarga yang sakit tersebut, begitu masuk di rumah Sakit Umum berobat, langsung di tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Mengingat ada tunggakan BPJS kurang lebih beberapa jutaan rupiah sehingga guna memperlancar urusannya maka Dg Tiro, menyampaikan kepada anggota DPRD Gowa, Arfandy dapil 7 Pallangga Barombong Gowa, parpol Gerindra.
Selanjutnya, kata, Tiro, Arfandy meminta tolong kepada Rio agar membantu itu keluarga korban di urusan tunggakan BPJS – nya. Apalagi yang kenah sakit juga keluarga dekatnya Arfandy.
Setelah Rio setuju, maka Tiro, memberikan uang tunggakan BPJS kepada Rio senilai Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Alhasil, setelah beberapa hari di tunggu kabar baiknya, ternyata oknim pelaku Rio sudah susah lagi di ajak konfirmasi, baik lewat via Handphone pribadinya maupun ketemu langsung.
Sehingga kembali di hubungi anggota DPRD Gowa, Arfandy, mirisnya, pelaku Rio, juga tidak mau menanggapi hasil konfirmasi dari Arfandy.
Menurut, Tiro, awalnya, Rio salah seorang aparatur pegawai harian (Aph) Dinas Sosial (Disos) Gowa, menyetujui atas kesediaannya membantu BPJS orang sakit, untuk membayar cicilan tunggakan “BPJS”, miliknya korban yang sudah lagi sekarat di Rumah Sakit.
Karena itu, korban Tiro, meminta kepada pelaku Rio seorang Aph Dinas Sosial (Disos) Gowa, untuk segerah mengembalikan dana pembayaran “BPJS”, miliknya korban, senilai Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah).
“Jika tidak maka masalah ini akan kami giring ke ranah hukum, “tegas, korban Tiro, kepada media ini Jum’at (03/1/25).
Sementara, Pelaku dugaan penggelapan dana “BPJS“, Rio aparat pegawai harian (Aph) Dinas Sosial (Disos) Gowa, kepada media ini, via Handphone pribadinya, menyebutkan, hari Senin (6/1/25) saya siap kembalikan uang tunggakan “BPJS” yang belum sempat saya setor senilai Rp. 1.000.000, yang di berikan oleh Dg Tiro, pekan lalu, “tandas, oknu. Pelaku, Rio saat di hubungi via Handphone Ju’mat (03/1/25) (Naja) bersambung




