Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Telah memberikan penjelasan mengenai tuduhan atas terjadinya peristiwa pembiaran yang melibatkan nama Kepala Dinas Sosial (Disos) lingkup pemda Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terseret.

Foto: orang tua Rio, saat mengembalikan memberikan uang Rp. 1.000.000, Selasa (7/1/25)
Akibatnya, sangat mencoreng nama khususnya di instansi institusi Lembaga Pemerintahan Gowa, lingkup Dinas Sosial (Disos).
Tuduhan ini muncul pada saat ada seorang oknum staf Pegawai Honorer Rio, yang bekerja di lingkup kantor Dinas sosial (Disos) pemda Gowa,
Dimana oknum Rio dituduh keras sebagai oknum dugaan pelaku ikut menggelapan uang “BPJS” miliknya orang, senilai Rp. 1.000.000,
Penjelasan ini disampaikan salah seorang korban warga Pallangga Gowa, melalui sebuah portal Media Online & Channel Tv Digital Bomwaktu.com, yang diunggah atau di tayangkan pada hari Senin tanggal, 06 Januari Desember 2024.
Karena itu, Kepala Dinas Sosial (disos) pemda Gowa, Drs. H. Firdaus, S.Ag, M.Si, kembali mengundang Wartawan yang memuat penayangan berita tersebut, untuk klarifikasi berita.
Drs. H. Firdaus, S.Ag, M.Si, mengatakan memang Rio adalah seorang staf pegawai honorer di lingkup Dinas Sosial (Disos) Gowa.
Tapi segala bentuk perbuatannya yang bekerja tidak sesuai aturan, hal itu kata, dia, diluar tanggung jawabnya Dinas Sosial, Gowa.
Berkat gegara ulahnya sendiri yang telah mengambil uangnya korban, akibatnya, nama Kepala Dinas Sosial (Disos) pemda Gowa, juga terseret di sebut sebut lakukan pembiaran kepada oknum pelakunya.
Setelah kami telusuri, ternyata “memang benar adanya seperti itu, Rio telah mengambil uangnya orang susah lagi, masuk di Rumah Sakit, untuk uruskan tunggakan dana BPJS korban, juga keluarga dekat dari Anggota DPRD Gowa, fraksi Gerindra, Arfandi.
Peristiwa memalukan ini membuat Kepala Dinas Sosial (Disos) Gowa, geram, hingga memberikan surat teguran yang sudah ke 2 kali layangkan kepadanya oknum Rio.
Teguran ini bersifat memberikan pembinaan agar segala bentuk perbuatannya sudah tidak bisa di ulangi lagi.
Bila di kemudian hari Pegawai Harian Honerer Rio bekerja di Dinas Sosial (Disos) Gowa, terbukti berulah lagi.
“Maka Kepala Dinas Sosial Gowa, Drs. H. Firdaus, S.Ag, M.Si, sudah tidak segan segan lagi keluarkan surat teguran terakhir (ke 3 red), yakni pemecatan secara tidak hormat.
Untuk di ketahui bersama, Kepala Dinas Sosial Gowa, tidak pernah stafnya memberikan peluang berulah untuk melakukan tindakan buruk, apalagi menggelapkan uangnya orang.
Karena Rio sudah mengembalikan uangnya orang senilai Rp. 1.000.000, berlangsung Selasa tanggal 7 Januari 2025, bertempat di ruangan Kantor Dinas Sosial (Disos) Gowa.
“Maka seluruh persoalan Rio dengan korban yang di ambil uangnya sudah selesai dengan baik, “papar, Kepala Dinas Sosial (Disos) Gowa, Drs. H. Firdaus, S.Ag, M.Si, Rabu (8/01/25) (Naja)




