Kadis PMD Gowa, 121 SK Tambahan 2 Tahun Anggota BPD Sudah Turun

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Sesuai prosodur aturan dari Mendagri, yang berakhir masa keanggotaanna sejak tanggal 25 April 2024, penambahan 2 (dua) tahun.

Untuk di ketahui, Kabupaten Gowa, di apit 18 Kecamatan dan memiliki 167 desa, tersebar di wilayah dataran tinggi dan dataran tendah.

Namun Khusus yakni, bagi keanggotaan BPD Desa. yang berakhir sejak tanggal 25 April 2024, lalu, sesuai aturan telah mendapatkan penambahan sebanyak 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, 121 Keanggotaan BPD, desa yang mendapatkan penambahan tersebut, Surat Keputusam (SK) meliputi 17 Kecamatan se Kabupaten Gowa, sudah kami serahkan kepada Camatnya masing masing, “kata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dpmd) Kabupaten, Gowa, Muhammad Basir, Jum’at (14/2/24)

Dan SK Perpanjangan 2 tahun, tersebut sudah di serahkan kepada masing masing ke 17 Camat di Kabupaten Gowa.

Kalaupun masih ada Anggota BPD yang merasa belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan 2 tahun maka silahkan hubungi Camatnya, harapnya, “Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (Dpmd) Kabupaten, Gowa, Muhammad Basir, Jum’at (14/2/25)

Berit di lansir berita Media Online Bomwaktu.com. terbit Rabu (12/2/25)  salah seorang, Anggota BPD desa, Toddo Toa Kecamatan Pallangga Gowa, membenarkan dirinya bila sejak bulan Agustus 2024, lalu.

Tapi sampai ini hari Rabu (12/2/24) belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan, dari Bupati Gowa, melalui Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemda Gowa, Muhammad Basir, “bebernya, dia, saat di hubungi via Handphone pribadinya Rabu (12/2/25). (Naj)

Share the Post:
Scroll to Top