Bomwaktu.com, Gowa, Sulawesi Selatan — Tidak Mengembalikan Barang yang Dipinjam, Seseorang yang meminjam barang (misalnya, kendaraan) dan tidak mengembalikannya sesuai dengan perjanjian, dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, juga termasuk dalam tindak pidana penggelapan.

Seperti halnya peristiwa kejadian yang di alami korban Muhammad Fais (20) seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar, hingga berujung di Kantor Polisi.
Menurut, Daeng Sijaya, Muhammad Faiz (20) merupakan anak saya, yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh lelaki (NF) ke Polsek Somba Opu, Polres Gowa, Laporan ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372.

Dalam laporannya, Kejadian ini terjadi di Jl. H. Muh. Yasin Limpo, Kampus UIN Alauddin Makassar, Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 11.20 WITA.
Menurut laporan yang diterima Polsek Somba Opu Polres Gowa, kronologis kejadian bermula ketika Nauval Faiz Fauzan menghubungi Muhammad Fais melalui “WhatsApp” untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan ke Kabupaten Pare-Pare.
Pada hari Selasa tersebut, terlapor datang ke Kampus II UIN Alauddin Makassar dan bertemu dengan korban di parkiran. Korban kemudian menyerahkan sepeda motor beserta surat-suratnya kepada terlapor.
Namun, setelah empat hari berlalu dari kesepakatan peminjaman, lelaki (NF) tidak mengembalikan sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi DD 6705 Y, warna hitam, isi silinder 125 cc, tahun pembuatan 2024, nomor rangka MH1JMA112Rk169664, dan nomor mesin IMA1E1169535 atas nama Nurbiah.
Akibat kejadian ini, Muhammad Fais mengalami kerugian sebesar Rp 23.490.000 (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Muhammad Fais telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Somba Opu untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STT/LP/B/142/IX/2025/SPKT/POLSEK Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini di laporkan pada 8 September 2025, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polsek Somba Opu Polres Gowa, “beber, Daeng Sijaya, kepada pewarta media ini, saat di konfirmasi pada Rabu (10/9/25) (Naja)




