Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Janji di Atas Materai Dilanggar, Nasib lelaki berinisial (RS) masih berstatus Guru P3K SDN Lauwa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, di Ujung Tanduk Usai Kritik di Medsos.

Pepatah “senjata makan tuan” benar-benar menghampiri , inisial (RS) seorang guru P3K di SDN Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Gowa.
Niat hati ingin menyampaikan keluh kesah, cuitan di Facebook justru berbalik mencelakainya.
Kisahnya bermula dari sebuah surat pernyataan yang dibuat Ruslan pada tangga (29 September 2025).
Bahkan Dalam isi surat bermaterai itu, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyinggung kinerja dan perasaan Kepala Sekolah, SDN Lauwa Kecamatan Biringbulu Gowa, Hj. Roslina, S.Pd, serta tidak akan mengunggah masalah sekolah ke media sosial tanpa se izin dari atasannya tersebut.
Inisial (RS) juga bersedia menerima sanksi jika melanggar pernyataan tersebut, bila melakukannya lagi mengangkat tulisan di Facebook tentang SDN Lauwwa Kecamatan Biringbulu Gowa, yang mengungkit, “ungkip Kepala Sekolahnya.

Namun, janji tinggal janji. Belum lama ini, Ruslan kembali berulah bak memperlihatkan tajinya, membuat unggahan tulisan di Facebook yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
Dalam cuitannya, ia mempertanyakan statusnya sebagai PPPK yang belum menerima perpanjangan SK dan gaji sejak Agustus, padahal ia mengaku tetap aktif menjalankan tugas.
Cuitan inilah yang kemudian membuat berang Kepala Sekolah SDN Lauwa. Hj. Roslina merasa tidak nyaman dengan unggahan tersebut.
Menurutnya, Hj. Roslina, lelaki Ruslan berstatus gunur honorer P3K, SDN Lauwa telah melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri.
“Selain melakukan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Pegawai (SKP) dan Absen buat dirinya dan mengambil Akun milik Kepala Sekolah SDN Lauwa.
Dia (Ruslan) juga bersedia diberi sanksi bila membuat konten tulisan di Facebook,” ujar Hj. Roslina.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan di SDN Lauwa. Sebelumnya, Ruslan juga diduga melakukan pemalsuan SKP (surat Keterangan Pegawai) dan absen, serta mengambil alih akun media sosial milik Kepala Sekolah.
Padahal, yang berhak membuat SKP dan daftar hadir, setiap tahunnya, yakni, Kepala Sekolah, bukan Guru P3K,
Kini, dengan adanya pelanggaran terhadap surat pernyataan, nasib lelaki (RS) sebagai guru P3K di SDN Lauwa berada di ujung tanduk.
Akankah ia menerima sanksi sesuai dengan janjinya sendiri ? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, di Inspektorat Gowa, dan Dinas Pendidikan (Diknas) pemda Gowa. (Naja) bersambung …..




