Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Tak Transparan : pihak Inspektorat, dan Aparat penegak hukum (Aph) Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Tipikor Polres Gowa, segerah Tulusuri.

Artinya apakah proyek batas desa yang di bangun Kepala desa Rappoala Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, menyerap Penggunaan anggaran dari Dana Desa (DD) bersumber dari Apbn ataukah anggaran dari Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) desa Rappoala yang di Salurkan di Penda Gowa, ?.

Kantor Polres Gowa
Dengan harapan, (BHP) desa yang tersalur setiap tahunnya kurang lebih ratusan juta lebih, adalah bagian dari pendapatan pajak daerah Kabupaten/kota yang disalurkan ke desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini perlu ada kejelasan atas penggunaan anggaran yang selama ini di gunakan oleh pemerintahan desa Rappoala, termasuk bagunan batas desa, agar di tengah masyarakat tidak terjadi tumpan tidih di desa Rappoala.


Foto : Doc. RujukanNews.com,
Desa Rappoala Proyek pembangunan batas Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan tajam publik dan warganet, terutama setelah berita terkait transparansi penggunaan Dana Desa mencuat.

Ilustrasi gambar
Di kutip oleh media ini, Berdasarkan laporan RujukanNews.com pada 22 Juni 2026, yang ditulis oleh Syadir Ali, proyek ini dipertanyakan karena minimnya aktivitas pengerjaan di lapangan, padahal sumber dananya berasal dari Dana Desa.
Warga Desa Rappoala mengungkapkan kebingungan mereka mengenai progres pembangunan yang seharusnya sudah berjalan.
“Tidak ada pekerja yang terlihat, papan informasi juga tidak ada,” keluh seorang warga pada 22 Februari 2026.
Kondisi ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait pelaksanaan proyek batas desa yang menggunakan anggaran desa tersebut.
Penelusuran RujukanNews.com mengungkap bahwa pembangunan batas desa tercatat dalam dua kegiatan, yaitu di Dusun Rappoala dan Dusun Garentong. Namun, ketidakjelasan di lapangan justru memperkuat dugaan adanya masalah dalam pengelolaan dana.
Viralnya berita ini semakin memanas di kalangan warganet yang tergabung dalam grup LBH Kompak Indonesia, pada Selasa (24/2/26).
Pewarta media ini, berhasil mengumpulkan tanggapan dari warganet grup tersebut.
Mayoritas menyatakan bahwa transparansi adalah kunci dalam pengelolaan anggaran publik.
“Terkait itu harus transparan agar publik ketahui, jika ditutupi atau tidak transparan maka wajib hukumnya dipertanyakan oleh masyarakat, LSM, dan media,” tegas salah seorang warganet.
Mereka juga menyoroti kemungkinan terjadinya korupsi, ketidaksesuaian dengan bestek, atau penguluran waktu pengerjaan hingga anggaran disalurkan ke kegiatan lain.
Warganet LBH Kompak Indonesia mendesak masyarakat, LSM, dan media untuk turun langsung ke lokasi proyek guna memeriksa kesesuaian teknis pengadaan dan pemasangan.
Mereka berharap proyek ini dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat luas.
“Harapan kami, proses hasil penganggaran yang digulirkan oleh pihak Pemerintah Desa Rappoala, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, harus transparan, bukan malah menutup-nutupi,” ujar warganet lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Desa Rappoala. Namun, peluang untuk memberikan keterangan akurat dan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek tetap terbuka lebar. (Naja) bersambung




