Baliho Atas Nama Warga Bajeng Barat Berisi Ujaran Negatif ; Diduga Cemarkan Nama Bupati Gowa, Perlu Diusut APH

Bomwaktu.com Gowa Sulawesi Selatan – Sebuah baliho berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah bertuliskan “Kami masyarakat Bajeng Barat menolak kedatangan pelakor.

isi baliho tersebut, diduga di timpuhkan kepada Bupati Gowa, dengan alasan Husniah bukan lagi Bupati Gowa.

Masyarakat bajeng Barat Gowa, membantah tudingan tersebut, akibatnya masyarakat kembali gagalkan pemasangannya saat rencananya dipasang di selah selah akan berlangsungnya acara kedatangan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam kegiatan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 Hijriah, digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Gowa di Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, pada Kamis (25/6).

 

Gambar Ilustrasi : Baliho Atas Nama Warga Bajeng Barat Berisi Ujaran Negatif; Diduga Cemarkan Nama Bupati Gowa, Perlu Diusut APH (Aparat Penegak Hukum) 

Baliho tersebut sempat diamankan oleh petugas Keamanan Masyarakat (Binmas) setempat. Kejadian ini terjadi berbarengan dengan berlangsungnya proses kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Bentuk dan tulisan pada baliho itu disebutkan serupa dengan spanduk yang pernah terpasang di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Maret 2026, jauh sebelum dibentuknya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Pansus Hak Angket.

Seorang tokoh masyarakat Bajeng Barat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa isi baliho tersebut tidak mewakili aspirasi warga setempat.

Menurutnya, baliho itu dibuat dan dibawa oleh sekelompok orang yang bukan berasal dari wilayah Kecamatan Bajeng Barat”.

Oknum Pelaku diduga suruhan dari kelompok tertentu,  hendak memasangnya tidak jauh dari lokasi acara, warga segera melihat dan bertindak cepat menggagalkannya sebelum terpasang sempurna,” ujarnya.

Insiden itu sempat memicu kontak fisik antara tiga orang yang diduga pelaku pemasangan baliho dengan warga yang berusaha menurunkannya.

Sebelum baliho dicabut paksa, pelaku diketahui sempat mengambil foto dan merekam kejadian tersebut, yang kemudian tersebar di media sosial dengan narasi seolah-olah penolakan itu datang dari masyarakat Bajeng Barat.

Selain itu, Kepala Desa Bontomanai juga mengaku sempat menerima telepon dari seseorang yang diduga melarang Bupati Gowa hadir di wilayah tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, beberapa anggota DPRD Gowa yang dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui motif di balik tindakan pemasangan baliho tersebut.

“Kami belum dapat memastikan apa tujuan di balik kejadian ini,” ujar salah satu anggota dewan.

Seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gowa menilai perbuatan tersebut termasuk tindakan yang melanggar hukum.

Ia menyatakan bahwa pemasangan baliho yang berisi kalimat yang merendahkan, menuduh tanpa bukti, dan menyebarkan informasi yang tidak benar di selah bergulirnya Pansus Hak Angket DPRD Gowa, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Secara hukum, perbuatan ini diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu hal, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.

Selain itu, jika dilakukan melalui media atau tulisan yang disebarluaskan, ketentuan Pasal 311 KUHP dapat berlaku dengan ancaman pidana yang lebih berat.

“Peristiwa ini sudah terang-terangan dan tertangkap basah, sehingga perlu dilaporkan kepada pihak berwajib agar oknum pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tim Bomwaktu.

Share the Post:
Scroll to Top