Bomwaktu.com Gowa –Sulawesi Selatan — Pelaku Pejabat Gowa Dibalik Terjadinya Pemasangan Posko dan Iklan Ilegal Perlu di Usut Obusman.
Puluhan warga mendatangi sebuah posko yang berdiri di ruang publik lantaran tulisan yang tertera di lokasi tersebut dinilai provokatif, tidak beretika, dan berpotensi melecehkan Bupati Gowa, Dr. Hj. Hsniah Talenrang.
Saat tiba di lokasi, salah satu warga yang hadir mengaku didekati seseorang inisia (M) yang menyatakan dirinya adalah orang kepercayaan Wakil Bupati Gowa. Inisial (M) juga akui dirinya ada di dalamnya atas keberadaan Posko lokasi diruang publik.
Sebagai informasi, Bupati Husniah Talenrang dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
Kontrak politiknya Husniah yakni, masa jabatannya berlaku selama lima tahun, yaitu periode 2025–2030, bukan satu tahun seperti yang tersirat dalam tulisan di posko tersebut.
Salah satu warga tidak ingin namanya di publis, mengatakan, menyampaikan keluhannya, mengaku sangat prihatin dan tidak tahan melihat baliho serta tulisan yang dianggap melecehkan itu dilihat oleh masyarakat setiap harinya.
Oleh karena itu, warga datang ke lokasi sekaligus meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang (PUPR) Gowa untuk segera membongkar posko tersebut.
Ini sebagai bentuk soladaritas bersama masyarakat untuk membela pemimpinnya yang beberapa bulan ini pasanya sangat tercederai di uber uber masalah sensitiv di ruang terbuka di medsos yang tidak terbukti oleh oknum oknum tertentu, termasuk Panitai Hak Angket DPRD Gowa.
“Kasihan Bupati. Belum sembuh dari isu perselingkuhan dan proses Hak Angket yang dibahas secara terbuka di ruang publik, kini kembali mendapat perlakuan tidak pantas melalui keberadaan posko dengan tulisan yang tidak beretika,” ujarnya.

Ilustrasi Gambar
Menurutnya, tindakan tersebut sudah melampaui batas kewajaran. Sebagai sesama perempuan, ia menilai pelakunya tidak lagi memiliki rasa kemanusiaan, diduga hanya didorong ambisi segelintir oknum untuk merampas jabatan yang diemban Bupati Gowa.
“Kami para perempuan bersatu untuk mendesak tim hukum Bupati agar segera melaporkan kasus pencemaran nama baik ini. Hal yang sama juga berlaku bagi Panitia Hak Angket DPRD Gowa yang dianggap membuka ranah privasi Bupati secara luas, baik melalui siaran televisi maupun media sosial,” tegasnya.

Ilustrasi Gbr
Warga menilai pembahasan yang melampaui lingkup tugas Hak Angket itu telah melanggar ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Perlu dipahami, ruang publik adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama seluruh warga, seperti bahu jalan raya, tepi jalan, taman kota, jalur pejalan kaki, dan kawasan terbuka lainnya.
Setiap pemasangan bangunan, posko, maupun tulisan atau baliho di lokasi tersebut wajib memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Tanpa izin, pemasangan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta keamanan lingkungan.
Warga menduga adanya intervensi dari oknum pejabat tertentu sehingga posko tersebut tetap dibiarkan berdiri. Sikap Kepala Satpol PP Gowa Umar Madjid dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Gowa Subchan Ishak pun dinilai menutup mata, tidak melakukan penertiban maupun pembongkaran meski lokasinya berada di ruang publik dan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Untuk apa digaji negara jika kinerjanya lemah dan seolah-olah menutup mata, tidak peduli melihat atasannya diperlakukan tidak pantas?” pungkas Asriani.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta media ini telah berupaya menghubungi Wakil Bupati Gowa melalui telepon pribadinya, namun belum memperoleh jawaban. Demikian pula halnya dengan Sekretaris Daerah Gowa, Andy Azis Peter, yang juga telah dikonfirmasi terkait permasalahan ini, namun belum memberikan tanggapan resmi.
Pewarta tetap membuka ruang seluas-luasnya dan menunggu kesediaan kedua pihak serta pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan guna kelengkapan informasi dalam pemberitaan ini.
Laporan : Tim Media




