Beranda Politik Dugaan Sabotase Surat MA Buat Suasana Gowa Mencekam, Unjuk Rasa Berakhir Penahanan

Dugaan Sabotase Surat MA Buat Suasana Gowa Mencekam, Unjuk Rasa Berakhir Penahanan

235
0

BOMWAKTU.COM GOWA SULSEL — Eskalasi ketegangan politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas pasca-aksi unjuk rasa aksi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa (Amara Gowa) pada Rabu (7/10/2026) lalu. Unjuk rasa membela Bupati Gowa, Husniah, tersebut berujung pada penahanan sejumlah peserta aksi oleh aparat kepolisian.

Tensi politik yang tak kunjung mereda ini tidak hanya memicu keresahan warga di 18 kecamatan, tetapi juga berdampak pada terganggunya pelayanan publik serta stabilitas ekonomi daerah.

Ketegangan terbaru dipicu oleh dugaan sabotase dan penggelapan dokumen negara milik Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen berupa surat resmi perkara Nomor 1/P/UP/2026 yang ditujukan khusus kepada Bupati Gowa tersebut diduga tertahan hingga satu bulan sebelum akhirnya bocor ke publik.

Dalam orasinya, massa Amara Gowa menduga adanya oknum petugas PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa yang bekerja sama dengan oknum di Pengadilan Agama Gowa untuk menahan surat bernilai strategis tersebut.

Aksi solidaritas membela kepemimpinan Bupati Husniah ini juga dilatarbelakangi oleh penolakan warga terhadap langkah Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang dinilai bermuatan konspirasi politik untuk melengserkan kepala daerah aktif.

“Jabatan bupati memiliki batas waktu yang diatur hukum, tidak bisa dilengserkan begitu saja sesuai keinginan kelompok tertentu,” tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut.

Sebelumnya, seruan perdamaian dan penolakan terhadap badai politik telah digaungkan oleh Pemangku Adat Kerajaan Gowa, Sila Abe. Saat memimpin doa dan zikir bersama di Istana Balla Lompoa pada Juli lalu, ia mengimbau seluruh pihak untuk menyelamatkan Butta Gowa yang religius dari kehancuran akibat konflik politik. Namun, wejangan adat tersebut tampaknya belum mampu meredam gejolak yang terus berlanjut hingga Oktober ini.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih terus menelusuri penyebab pasti penahanan para peserta aksi unjuk rasa Amara Gowa. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian, pihak PT Pos Sungguminasa, Pengadilan Agama Gowa, serta DPRD Kabupaten Gowa untuk memberikan keterangan resmi.

(Najamuddin / Bomwaktu.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here