
Bomwaktu.com Gowa Sulawesi Selatan — Isu mengenai pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang mengklaim adanya Surat Keputusan (SK) Mendagri dipastikan tidak memiliki bukti terverifikasi.
Sejumlah elemen masyarakat, ormas, hingga aktivis di Kabupaten Gowa meminta warga tidak terprovokasi oleh kabar burung yang dinilai unkonstitusional dan berpotensi memicu konflik horizontal, di akar rumput
Upaya pelengseran pimpinan daerah yang dinilai di luar mekanisme hukum tersebut dianggap unkonstitusional dan berpotensi memicu konflik horizontal di akar rumput.
Pernyataan ini mengemuka merespons klaim media yang menyebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pemberhentian Bupati Gowa.
Namun, keberadaan SK tersebut dipertanyakan oleh aktivis lokal karena dianggap tidak memiliki kejelasan fisik maupun dasar hukum.
“Tidak semudah itu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK pemberhentian Bupati. Jika memang ada, mana bukti fisik SK tersebut ?”
Mungkin kuat dugaan ada oknum tertentu, di lingkup Mendagri yang sengaja bocorkan keluar, padahal surat SK tersebut, belum terverifikasi secara sah, “ujar salah seorang aktivis di Gowa yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, pelengseran kepala daerah hasil pemilihan rakyat secara langsung harus tunduk pada UUD 1945 dan regulasi yang berlaku.
Pemberhentian di luar mekanisme DPRD, Mahkamah Agung (MA), maupun proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap dipastikan cacat prosedur.
Dinamika Dokumen MA dan Laporan ke APH
Terkait dinamika politik di Gowa, massa aksi yang mengatasnamakan Amarah Rakyat Gowa sebelumnya menggelar unjuk rasa di Kantor PT Pos Sungguminasa dan Pengadilan Agama pada Rabu (7/10/2026).
Aksi tersebut digelar menyusul adanya dugaan sabotase penahanan dokumen perkara Mahkamah Agung Nomor 1/P/UP/2026 yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Dokumen tersebut diduga tertahan di Kantor Pos selama kurang lebih satu bulan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak Bupati Gowa bersama tim hukum resmi melaporkan oknum di PT Pos ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Di tempat terpisah, sejumlah tokoh ormas mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat diharapkan tidak termakan isu yang tidak jelas faktanya. Pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme ketat dan tidak bisa dilakukan secara sepihak atau unkonstitusional,” tegas salah seorang perwakilan ormas.
Di lansir plapon Facebok akun milik Hasma Sahlank’s post GUBERNUR SULSEL TEGASKAN: HUSNIAH TALENRANG MASIH SAH PIMPIN GOWA SELAMA BELUM ADA PENAHANAN Makassar, Gowa — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan penegasan resmi terkait status hukum dan kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
(Laporan: Najamuddin)






