Beranda Daerah Husniah Talenrang Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian Bupati Gowa, Tim Pemenangan Sebut...

Husniah Talenrang Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian Bupati Gowa, Tim Pemenangan Sebut Ada Indikasi Rekayasa Politis

68
0

MAKASSAR — Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, mengaku hingga saat ini belum pernah menerima maupun melihat secara langsung Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa. Ia menyebut baru mengetahui kabar tersebut melalui media massa.

Menurut Husniah, secara prosedur hukum dan administratif, SK resmi seharusnya diserahkan secara langsung kepada dirinya, bukan sekadar menjadi konsumsi publik di media.

Di sisi lain, Ketua DPRD Gowa dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fahmi Adam, yang coba dikonfirmasi berulang kali melalui telepon selulernya, belum memberikan respon atau tanggapan terkait polemik ini.

Pernyataan Sikap Tim Pemenangan: “Husniah Didzolimi dan Dikeroyok”
Menanggapi situasi ini, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Tim Pemenangan Husniah Talenrang pada Pilkada Gowa 2024 dari Hamba Allah Community, Busrah Abdullah, menggelar konferensi pers di Makassar pada Jumat (16/10/2026).

Husniah Talenrang Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian Bupati Gowa, Tim Pemenangan Sebut Ada Indikasi Rekayasa Politis

Di hadapan awak media, Busrah menilai bahwa pengetatan status dan upaya mencopot Husniah Talenrang—perempuan asli kelahiran Bontonompo, Gowa, sangat kental dengan indikasi rekayasa politis dan cara-cara yang tidak adil.

“Saya melihat Husniah Talenrang dikeroyok dan seakan-akan dipaksakan untuk turun. Negara kita ini negara hukum, jangan memaksakan kehendak sebelum saatnya. Tunggu konteks Pilkada selanjutnya dan bersainglah secara sehat. Jangan menggunakan cara-cara licik yang terlalu ambisius,” tegas Busrah.

Soroti Keputusan Kemendagri dan Kebijakan Pansus DPRD
Busrah juga mempertanyakan langkah kementerian yang terkesan terburu-buru mengeluarkan keputusan pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), padahal proses hukum masih berjalan untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Ia menambahkan beberapa catatan krusial:

Pansus dan Hak Angket DPRD Gowa Diduga Cacat Prosedur: Menurut Busrah, Pansus DPRD sejak awal tidak memenuhi syarat dan terkesan dipaksakan secara politik.

Surat Panggilan MA Tidak Sampai: Busrah menyoroti kejanggalan dalam proses di Mahkamah Agung. Bagaimana mungkin Bupati bisa hadir membela diri di MA jika surat panggilannya saja tidak pernah sampai.

Upaya Hukum Lanjutan: Karena Indonesia adalah negara hukum, pihak Husniah memiliki hak penuh untuk menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) maupun Praperadilan.

“Mirisnya, tiba-tiba muncul Surat Pemberhentian dari Kemendagri. Ini negara hukum, tidak boleh main potong kompas seperti itu. Kemendagri jangan otoriter, saya protes keras,” lanjutnya.

Ancaman Gelombang Protes jika Pelantikan Dipaksakan
Saat berkomunikasi langsung beberapa hari lalu, Husniah Talenrang mengekspresikan kekecewaannya dan merasa sangat didzolimi atas manuver politik ini.

Sebagai penutup, Busrah mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memaksakan pelantikan pejabat definitif pengganti.

“Jika ada pihak yang mencoba memaksakan pelantikan Plt menjadi pejabat definitif, maka jangan salahkan jika terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran dari para pendukung. Husniah adalah bupati yang sah dan beliau difitnah.

Jika ada pejabat yang mengklaim proses hukum ini sudah benar, kami siap berdebat terbuka di mana saja,” pungkas Busrah. (Dikutip dari laporan media Netral).

Hingga berita ini diterbitkan, pewarta media terus berupaya menemui dan menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pihak Kementerian Dalam Negeri maupun pimpinan DPRD Gowa untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, namun belum berhasil terhubung. Kendati demikian, redaksi media ini tetap memberikan ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi dan hak jawab dari para pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here