Bomwaktu.com Gowa Sulsel – Belakangan ini, publik Kabupaten Gowa dikejutkan oleh beredarnya isu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Kepala Daerah setempat.
Isu yang bernada sensitif ini memicu reaksi luas, mulai dari aksi demonstrasi hingga pemasangan baliho yang dinilai berisi tuduhan tanpa dasar, serta menciptakan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Namun, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa pada Senin (11 Mei) lalu, menjawab segala keraguan sekaligus mematahkan tuduhan yang berkembang. Berdasarkan keterangan sejumlah anggota DPRD Gowa kepada media ini, dalam sidang tersebut diketahui bahwa tidak ada satu pun bukti sah yang diserahkan atau dilampirkan terkait isu sensitif yang dialamatkan kepada Bupati Gowa.
Berbagai elemen masyarakat dan organisasi yang hadir serta menyampaikan laporan, di antaranya LSM Insani, Pormula, Gerak Misi, Forum Aktivis Mahasiswa, Kombes, FK-Garda Nasional Indonesia, Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi), Forum Aktivis Mahasiswa Koordinator Gowa, Barisan Pemuda dan Masyarakat Anti Moralitas, serta Zaenal Abidin Daeng Rate (dari media Faktual Net), ternyata hanya mengemukakan paparan berupa pembahasan dan pendapat semata.
“Padahal isu ini sudah dipermasalahkan berkepanjangan, sampai ada demo dan pemasangan baliho yang seolah-olah tuduhan itu benar-benar terjadi.
Tapi saat dibuktikan dalam RDPU DPRD, ternyata yang ada hanya cerita-cerita diskusi dan pembahasan yang membuang waktu, namun sama sekali tidak ada hasil nyata atau bukti yang kuat,” ungkap salah satu anggota DPRD dengan nada kekecewaan.
Kondisi ini pun memicu kemarahan masyarakat, mengingat kegaduhan yang terjadi ternyata didasari oleh hal-hal yang tidak memiliki landasan fakta yang jelas.
Masyarakat pun berharap agar ke depannya isu-isu publik tidak lagi dimanfaatkan untuk menciptakan keributan, apalagi jika tidak disertai dengan data dan bukti yang sah dan akurat.
Berdasarkan aturan tata tertib DPRD (PP No. 12 Tahun 2018) dan kode etik DPRD, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan untuk menghakimi atau menyebarkan fitnah.
Jika isu dianggap fitnah, RDPU dapat ditunda atau dibatalkan.
Klarifikasi/Pendalaman (Bukan Vonis): RDPU boleh dilakukan hanya dalam konteks mendengar laporan warga, namun pimpinan rapat wajib menegaskan bahwa laporan tersebut belum terverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai kebenaran mutlak.
Rujukan ke Badan Kehormatan (BK): Jika dalam RDPU terjadi pelanggaran kode etik (misalnya anggota dewan memfitnah), maka anggota tersebut dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan.
Akibat Hukum (Tanpa Bukti) Risiko Hukum bagi Pelapor: Pihak yang menyampaikan informasi palsu atau fitnah dapat terjerat UU ITE atau Pasal Pencemaran Nama Baik.
Tanggung Jawab DPRD: DPRD dapat dinilai melanggar fungsi pengawasan dan etika jika RDPU digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan reputasi tanpa dasar.
Akibatnya, menjadi bahan perguncingan di tengah masyarakat, termasuk salah seorang aktivis mahasiswa, Sudirman Manangkasi.
Sudirman mengatakan, Dalam Konteks hukum pidana dan hukum tata Negara bupati dan walikota dalam kasus perselingkuhan yang menerpa bupati gowa Husniah talenrang tidak dapat dipanggil secara paksa oleh DPRD Untuk melakukan Klarifikasi terkait kasus perselingkuhan.
DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan badjeting. namun pemanggilan paksa apa lagi memeberi waktu tiga hari untuk mengklarifiksi tidak mempunyai dasar hukum . legislative hanya bisa memanggil bupati hanya urusan kebijakan public dan penegakan hukum pidana.
Menurut hukum mekanisme hak angket bisa dilakukan pembentukanya apa bila salah satu unsur Point yang terpenting terpenuhi yaitu delit aduan yang dilaporkan ke pihak kepolisian dan mempunyai alat bukti laporan polisi yang merasa dirugikan dari pihak keluarga korban termasuk dokumen penyelidikan dan penyidikan yang terpenuhi, apa bila unsur ini tidak ada maka saya sarankan DPRD Gowa mestinya berhenti memaksakan kasus ini jangan terjebak pada kasus premature. Yang membawa daerah dan rakyat dalam opini sesat dan meyesatkan yang juga menggangu ketertiban UMUM.
Menurut KUHAP pasal 183 dan pasal 90 ayat 1. 20 tahun 2025 anda bisa melaporkan perselingkuhan yang diikuti tindak pidana perzinaan kepada polisi dengan memeberikan bukti bukti persetubuhan dan perzinaan agar memenuhi unsur 411 UU 1/2023 dengan cara memeberikan dua alat bukti berupa kesaksian bukti elektronik seperti foto dan video dan bukti lainya.
kalau unsur ini tidak ada maka secara jelas sangat disayangkan menyerang harkat dan martabat pribadi seseorang yang masuk pada wilayah privasi, Sebagai mana kita ketahui jabatan dan seseorang mempunyai hak individual yang diatur dalam kekuasaan dan kemerdekaan HAM yang didalamnya ada harga diri dan kehormatan yang tersakiti akibat fitnah, pencemaran nama baik. (force) sebagai mana diatur dalam UUD ITE Pelaku dapat dijerat dengan fasal 27 A jo. Pasal 45 ayat 4 UU 1/2024 Yaitu barang siapa setiap orang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang cara memprovokasi,menuduhkan suatu hal, supaya diketahui orang banyak (umum) Ancaman Pidana paling lama 4 tahun atau denda 50 juta rupiah
Termasuk jika penghinaan atau fitnah yang ditunjukkan kepada seorang pejabat yang sedang dalam menjalankan tugasnya secara sah ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman, “bebernya. Sabtu (16 Mei)
Tim : Bomwaktu




