Kuasa Hukum Bupati Gowa Adukan Zaenal, Wartawan Faktual Net dan Saksi Hak Angket, Ke Dewan Pers

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Kuasa hukum Bupati Gowa, Dr. Hj. Husniah Talenrang, SE,, MM,  resmi melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap Zaenal Abidin, wartawan media daring Faktual Net yang juga menjadi saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Pengaduan tersebut disampaikan melalui Kantor Hukum Specialist Law Firm pada hari ini, Senin (29/6/2026).

Zaenal Abidin sebelumnya menjadi saksi pelapor dalam sidang Pansus Hak Angket yang mengusut dugaan penyimpangan dan aliran dana pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan Bupati Gowa.

Ia telah memberikan keterangan dalam dua kesempatan: pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Gowa tanggal 11 Mei 2026, dan dalam sidang Pansus Hak Angket tanggal 25 Mei 2026.

Pengaduan yang baru dilayangkan ini berkaitan dengan pernyataan Zaenal dalam sidang Pansus Hak Angket yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram pada 25 Juni 2026.

Juru Bicara Kantor Hukum Specialist Law Firm, Andy Ruknanto, SH, menilai pernyataan yang disampaikan Zaenal dalam forum resmi tersebut melanggar etika jurnalistik karena dianggap menyerang harkat, martabat, serta hak privasi kliennya selaku kepala daerah.

“Kami menemukan unggahan video di Instagram yang memperlihatkan Saudara Zaenal, yang berprofesi sebagai jurnalis dan hadir sebagai saksi, menyampaikan pernyataan yang diduga merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Pernyataan itu telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, serta menyimpang dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,”ujar Andy.

Ia menambahkan, pengungkapan persoalan domestik, rekam medis, hingga aktivitas perawatan tubuh Bupati Gowa merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, hal-hal tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik maupun substansi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

“Urusan perawatan tubuh seorang kepala daerah sama sekali tidak memiliki urgensi maupun relevansi dengan transparansi anggaran, kebijakan publik, maupun jalannya pemerintahan yang berdampak pada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Zaenal Abidin, Aswar, menyatakan tetap menghargai hak setiap pihak untuk melapor, namun menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kliennya saat memberikan kesaksian.

“Setiap orang berhak melapor, namun terkait keterangan yang disampaikan di forum sidang, tidak ada aturan yang dilanggar.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik justru mengatur hak wartawan, bukan larangan untuk memberikan keterangan. Yang ada adalah hak untuk menolak keterangan, sehingga apa yang disampaikan Zaenal sebagai saksi dalam Pansus adalah hal yang sah,” jelasnya.

Aswar juga menegaskan bahwa Zaenal hadir dan memberikan keterangan juga sebagai warga negara. Ia menyatakan siap menghadapi proses di Dewan Pers apabila nantinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Apabila Bupati Gowa ingin menempuh jalur hukum, itu haknya. Sebagai kuasa hukum, kami siap mendampingi dan menjawab setiap proses yang berlangsung di Dewan Pers nanti,” pungkasnya. (Naja)

 

 

Share the Post:
Scroll to Top