Kenapa Takut ? Penertiban Posko di Atas Trotoar Jadi Tugas Satpol PP dan PU-PR Gowa

Bomwaktu.com, Gowa – Sulawesi Selatan — Mendirikan bangunan apa pun di atas trotoar tanpa izin resmi adalah pelanggaran aturan, karena fasilitas ini merupakan aset milik pemerintah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi pejalan kaki. Larangan ini berlaku di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Gowa.

Secara hukum, setiap pelanggaran terhadap fungsi trotoar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pencabutan hak pakai, pembongkaran paksa, hingga denda administratif sebesar Rp1 juta hingga Rp10 juta, tergantung ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.

Dasar Hukum yang Mengatur
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 131 Ayat (1).

Di dalamnya ditegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas khusus pejalan kaki, sehingga dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat mengganggu atau menghilangkan fungsi tersebut.

Apabila pelanggaran tetap dilakukan, aparat berwenang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berhak melakukan pembongkaran secara paksa.

Seluruh biaya yang timbul akibat proses pembongkaran tersebut selanjutnya dibebankan kepada pihak yang melanggar.

Mengingat hal itu, diharapkan jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa segera mengambil langkah tegas dan konsisten untuk menertibkan serta membongkar bangunan posko yang didirikan di atas fasilitas umum tersebut.

Salah satu perwakilan organisasi kemasyarakatan yang dikonfirmasi media menyampaikan kekhawatirannya.

Menurutnya, jika Satpol PP dan PUPR Gowa beserta unsur terkait lainnya tidak segera menindaklanjuti permasalahan ini, dikhawatirkan akan memicu perselisihan antara warga pengguna jalan dengan pihak pendiri posko.

“Trotoar adalah fasilitas umum yang pembangunannya dibiayai dari uang pajak rakyat. Ini bukan tempat yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan posko apa pun,” tegasnya.
Dari pantauan langsung wartawan, terlihat jelas sebuah bangunan posko beratap tenda yang didirikan tepat di atas trotoar, berlokasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Gowa.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan telah berupaya meminta keterangan kepada Kepala Satpol PP Gowa, Umar Madjid, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Gowa, Subchan Ishak.

Namun, hingga saat ini kedua pejabat tersebut belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Sementara itu, diketahui bahwa pihak yang mendirikan posko tersebut sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan bernomor 001/SSPG/06/2026 perihal Pendirian Posko Aksi kepada Ketua DPRD Gowa.

Namun, perlu diketahui bahwa sesuai mekanisme peraturan yang berlaku, lembaga yang berwenang menerbitkan izin penggunaan ruang di atas badan jalan adalah Dinas PUPR Kabupaten Gowa melalui Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA), mengingat trotoar merupakan bagian tak terpisahkan dari jalan raya.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi dan tanggapan lebih lanjut terkait permasalahan ini.

Liputan: Najamuddin Dg Serang

Share the Post:
Scroll to Top