Beranda Politik Pansus Hak Angket DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati, Wabup Darmawangsyah: Kabar Saya...

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Bupati, Wabup Darmawangsyah: Kabar Saya Ganti Husniah Adalah Hoax

138
0

Bomwaktu.com, Gowa, Sulawesi Selatan — Rabu, 12 Agustus 2026 — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa diduga tampak sepakat  menyampaikan pandangan atas hasil kajian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, yang merekomendasikan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Keputusan tersebut dibacakan oleh Dian Purnamasari.

Namun hingga saat ini, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dilaporkan masih rutin menjalankan tugas harian dan tetap masuk ke kantor pemerintahan, seolah tak ada halangan atas pelaksanaan amanahnya.

Tak lama setelah isu rekomendasi itu muncul, beredar luas di media sosial — TikTok, Facebook, hingga Instagram — foto Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) berwarna putih. Unggahan yang menyertai foto itu menyebutkan, pembahasan pergantian kepala daerah sudah menjadi konsumsi publik, bahkan diklaim dua partai besar serta salah satu pemenang Pemilu telah mempersiapkan Darmawangsyah Muin untuk menggantikan posisi Husniah Talenrang, padahal belum ada putusan resmi dari Mahkamah Agung.

Dihubungi pewarta pada Jumat, 14 Agustus 2026, Wakil Bupati Darmawangsyah Muin membantah keras kabar tersebut. “Hoax,” jawabnya singkat dan tegas.

Terpisah, sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan di Gowa menyayangkan dinamika yang terjadi.

Mereka memperingatkan, keputusan Pansus Hak Angket yang dibacakan Dian Purnamasari itu jangan justru melahirkan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat Gowa.

“Kasihan rakyat Gowa. Selama tujuh bulan terakhir, kondisi ekonomi masyarakat diduga terus menurun.

Pencairan anggaran dana desa pun kini tidak menentu, semua dampak dari pergolakan dugaan konspirasi di balik Pansus Hak Angket ini,” ungkap salah satu perwakilan ormas, Jumat siang.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Bupati masih aktif bekerja, sementara wacana pemberhentian terus digulirkan.

“Buktinya Bupati masih masuk kantor seperti biasa. Kalau sudah diberhentikan, mana buktinya?” ucapnya dengan nada geram.

Perlu diketahui pula, berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan, DPRD tidak berwenang memberhentikan Bupati secara langsung.

Sesuai Pasal 78 sampai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah hanya sah apabila disebabkan oleh meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melalui prosedur hukum yang ketat — yang melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, hingga Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Naja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here