Beranda Hukum Dirut YBLHI Kompak Angkat Bicara : Diduga Oknum Pejabat Non-Aktif Sebabkan Gaji...

Dirut YBLHI Kompak Angkat Bicara : Diduga Oknum Pejabat Non-Aktif Sebabkan Gaji Ribuan ASN Pemkab Gowa Terhambat

145
0

Bomwaktu.com, Gowa, Sulawesi Selatan — Diduga Oknum Pejabat Non-Aktif Sebabkan Gaji Ribuan ASN Pemkab Gowa Terhambat Sekwan DPRD Gowa Haerani Mallingkai Dan Sekda Gowa, diminta Segera Cari Solusi atas Pembayaran gaji sebanyak 10.922 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa terhambat.

Keterlambatan ini diduga merupakan dampak dari tindakan salah seorang oknum pejabat yang sudah tidak aktif, yang dinilai mengorbankan kepentingan ribuan pegawai tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Gowa Haerani Mallingkai bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Haji Firdaus — keduanya baru saja ditetapkan oleh Bupati Gowa Husniah — kini tengah berupaya mencari jalan keluar agar gaji ASN segera dapat dicairkan.

Jumlah ASN yang terdampak mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gowa.

Kendala pencairan gaji ini ditegaskan bukan karena kas daerah kosong. Hal tersebut disampaikan perwakilan Kompak Indonesia, Ahmad Rana, saat dihubungi wartawan.

“Yang jelas, keterlambatan pembayaran gaji bagi 10.922 ASN ini bukan karena dana daerah tidak ada, melainkan terkendala proses administrasi, khususnya masalah batas waktu pemutusan data atau cut-off di lingkungan Sekretariat DPRD Gowa,” ujar, Direktur Utama Lsm YBHI Kompak Indonesia, (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Ahmad Rana.

Dijelaskan pula, dana gaji para ASN tersebut tersimpan aman di Kas Daerah dan tinggal menunggu proses administrasi selesai untuk disalurkan.

Hal yang kini menjadi tanda tanya besar adalah: apakah kendala ini akibat tindakan Sekwan DPRD Gowa yang sudah tidak aktif, atau justru terkait penyerahan tugas kepada pejabat pengganti yang baru saja ditunjuk ?

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, roda pemerintahan tetap berjalan melalui penunjukan pejabat Pelaksana Harian (Plh.) atau Pelaksana Tugas (Plt.), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Aturan ini menjamin pelayanan publik tidak terhenti meskipun terjadi pergantian pejabat.

Hingga berita ini ditayangkan, tim wartawan telah berupaya meminta konfirmasi dan berkoordinasi dengan Plt. Sekda Gowa Haji Firdaus serta Sekwan DPRD Gowa Haerani Mallingkai, namun belum mendapatkan tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak-pihak terkait dan akan terus memantau perkembangan situasi ini. (bersambung)

Penulis: Naja

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here