Beranda Politik Raker Bahas Anggaran 2026, DPRD Gowa Diduga Terabaikan, Justru Fokus Campuri Penonaktifan...

Raker Bahas Anggaran 2026, DPRD Gowa Diduga Terabaikan, Justru Fokus Campuri Penonaktifan Pejabat Bupati

113
0

Bomwaktu.com Gowa Sulawesi Selatan — Kewenangan Mutasi & Pengangkatan Pejabat Sepenuhnya Milik Bupati.

Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah.

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Memiliki Kewenangan Mencampuri Mutasi atau Pengaktifan Pejabat. Semua itu adalah hak konstitusional Bupati — bukan wewenang DPRD.

Sebagaimana aturan di lansir dari media sosial, Sesuai aturan, fungsi DPRD hanya terbatas pada tiga hal:

Legislasi — membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati
Anggaran — membahas dan menyetujui rancangan APBD
Pengawasan — mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD.

Seperti acara pembahasan Rapat Kerja (Raker) pembahasan soal Anggaran di gelar Gabungan Komisi I Dan II DPRD Gowa.

Bedasarkan hasil video yang dimuat pewarta media ini, Najamuddin, dalam video tersebut, yang di lasir media Bomwaktu, Malah Fokus Urus Polemik Penonaktifan Pejabat Gowa, ini hasil liputannya.

Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dalam sebuah rapat kerja pembahasan anggaran mengatakan, Menunggu keputusan Hasil kerja Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Saya atas nama pribadi dan Pimpinan Keluarga dan masyarakat menyampaikan pesan kepada Bupati Gowa untuk bisa berbesar hati Surat Keputusan (SK) di evaluasi atau di batalkan, “kata, Hasrul Abdul Rajab, SE menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk periode 2024–2029.

Tempat sama, Abdul Kadir Daeng Tulo anggota DPRD Gowa Fraksi Partai Persatuan Pembangnan (PPP), mengatakan, “Kami tidak menghalangi kebijakan Bupati Gowa sesuai kepres nomor sekian nomor sekian harus sepengetahuan Gubernur. Tapi sepengetahuan ibu tidak ada persetujuan Gubernur atas Sekertaris Daerah (Sekda) yang baru.

Yusuf Harun Anggota DPRD Gowa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, seperti yang di sampaikan Kasim Sila Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat jelas ini untuk ketegasan bahwa kita tidak usah masuk pada proses salah atau benarnya. Ini Pelaksana Tugas (PLT) yang sebenarnya adalah “PRAJURIT” yang menerima Amanah. Mengenai prosesnya itu ada kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), “paparnya.

Rapat Kerja (Raker) Gabungan Komisi DPRD Gowa, di hadiri Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, Sejumlah Pimpinan SKPD Gowa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Drs. H. Firdaus, S.Ag., M.Si., baru-baru ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkaf) Gowa menggantikan Andy Azis Peter terhitung sejak 21 Agustus 2026, Gabungan Komisi I Dan II DPRD Gowa. di Ruang gedung DPRD Gowa.

Berita dimuat sebelumnya, oleh Bomwaktu, melalui Youtbe, Tiktok dan Cetak, hingga viral dibaca di media sosial, Judul Berita “Sikap Pembangkangan Pejabat Kepada Bupati Gowa,”.

Sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Gowa justru terang- benderang menunjukkan ketidakloyalan terhadap Bupati Gowa yang masih sah menjabat, Husniah Talenrang.

Hal ini terekam jelas dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial, saat acara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 pada tanggal 17 agustus.

Sikap tersebut dinilai telah melanggar kewajiban loyalitas yang wajib dipatuhi oleh setiap pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan : Najamuddin bersambung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here