Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Massa Aliansi Amara Gowa Gelar Aksi Bela Bupati di Depan Kantor Pos Sungguminasa.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa (Amara Gowa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Pos dan didepan Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (7/10/2026) siang.
Aksi simpatik ini digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada Bupati Gowa, Husniah, di tengah dugaan adanya manuver politik dan penggelapan dokumen negara.
Massa mulai bergerak dari depan Masjid Agung Syekh Yusuf menuju titik aksi di Kantor PT Pos Sungguminasa sekitar pukul 14.30 WITA.
Meski di bawah terik matahari, massa tampak tertib menyampaikan aspirasinya di bawah pengawalan aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi.
Dalam seruannya, koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini murni aspirasi masyarakat yang menolak segala bentuk upaya tidak sehat untuk menjatuhkan pimpinan daerah yang sah dan masih aktif menjalankan program pembangunan.
“Kami hadir untuk membela kepemimpinan Bupati Gowa. Kami menduga kuat ada skenario politik kotor dari kelompok tertentu yang berupaya melengserkan beliau,” ujar salah satu orator di lokasi unjuk rasa.
Aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan masyarakat terkait dinamika politik lokal.
Setelah sebelumnya diterpa isu Pansus Hak Angket DPRD, kini muncul dugaan penyabotasean dokumen penting milik negara yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Dokumen Perkara Nomor 1/P/UP/2026 dari Mahkamah Agung (MA) RI tersebut diduga sengaja tidak disampaikan atau digelapkan oleh oknum petugas PT Pos Sungguminasa.
Secara hukum administrasi negara, tindakan menyembunyikan atau menahan dokumen resmi dari instansi negara dapat berakibat fatal.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat administrasi hingga menyebabkan keputusan atau tindakan hukum dalam dokumen tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum.
Tak hanya sanksi administratif, tindakan oknum yang diduga menyembunyikan surat negara tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana, baik terkait penggelapan dokumen, penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP), maupun pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengunjuk rasa mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan penyabotasean dokumen negara tersebut secara transparan.
Laporan Najamuddin







