
Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Hj. Husniah Talenrang,
Bomwaktu.com, Gowa, Sulsel — Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd, Mp, dalam menerapkan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang KELAS TUNTAS BERKELANJUTAN (SKTB) di nilai tidak sesuai harapan.
Akibatnya, di keluhkan oleh siswa dan orang tua siswa, hingga memintanya agar Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Hj. Husniah Talenrang, beharap, segerh lakukan “Hearing“, demi menyelamatkan dunia pendidikan di butta Gowa, di kenal bersejarah.

SMPN 2 Barombong Gowa, di sorot
Berdasarkan laporan orang tua siswa, yang layak, di percaya, kepada pewarta media ini, angkat bicara, mengatakan, anak saya bersekolah di SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd, Mp.
Saat menceritakan tingkah laku Kepala Sekolah dan Gurunya, memang cukup memprihatinkan, bak jauh panggang dari api.
Celoteh anak saat kronolgis di alaminya, saat anaknya mau naik di kelas 3 SMPN 2 Barombong Gowa, masih ada nilainya belum tuntas. tidak boleh naik kelas 3 atau masuk di ruangan kelas III bila tidak berhasil di tuntaskan mata pelajarannya bersama teman teman lainnya.
Selanjutnya, anaknya pun bersama teman lainnya, yang tidak tuntas mata pelajarannya terpaksa di bikinkan kelas baru yakni, di tempat sholat mushola, di lingkungan SMPN 2 Barombong Gowa.
siapa suruh tidak tuntas mata pelajarannya, sehingga atas perintah Kepala Sekolah SMPN 3 Barombong Gowa, lingkup Dinas Pendidian (Disdik) pemda Gowa, harus sekolah di ruang mushola, nanti tuntas baru pindah masuk di ruangan kelas 3 SMPN 2 Barombong Gowa.
“Dengan keadaan terpaksa, anaknya bersama teman lainnya, mau tidak mau gonjang ganjing harus menerima, meski itu merasa tidak nyaman di perlakukan se enaknya seperti itu.
Untuk di ketahui, bukan hanya itu, mirisnya lagi, lantaran siswapun yang belum tuntas nilainya, hingga bisa kembali di tuntaskan, di duga Gurunya, minta barter imbalan kepada siswanya, untuk membeli berupa bahan material, harga mahal, berupa alat perangkat sholat seperti, Talkum, bermerek dan sejumlah alat berbentuk material lainnya.
Siswa pun pulang, membebani orang tuanya, tujuan barang-barang itu, katanya buat barter biaya penuntasan mata pelajaran yang belum tuntas.
Setelah mata pelajaran sudah tuntas, baru pindah belajar dari mushola baru naik kelas 3 atau pindah ke ruangan Kelas 3 SMPN 2 Barombong Gowa.
Seharusnya, kata, siswa, Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd. Mpd, sebagai Master pendidikan, tidak perlu bertindak membuat kelas baru di mushola itu bukan rungan kelas tapi untuk sembahyang dan kegiatan ke bernuangsa mata pelajaran agama Islam.
Artinya, biarkanmi kami masuk belajar ”bersama teman teman lainnya yang sudah tuntas di rungan kelas 3, disamping itu siswa pun akan berusaha menuntaskan mata pelajarannya yang tertinggal.
Siswa pun diduga banyak mendapat perlakuan kasar yang tidak pantas dia terima di lingkungan sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, “kesalnya, dia.
Terpisah, sejumlah informasi Kepala Sekolah SMPN, berhasil di tampung awak media ini, menyebutkan, sebagimana Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa, Nomor : 10 tahun 2013, tentang Kelas Tuntas Berkelnjutan (SKTB).
Dimana Perda SKTB mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD Kabupaten Gowa, bersama Bupati Gowa.
Olehnya itu, ini adalah tugas Komisi 4 DPRD Gowa, yang harus turun tangan, apalagi program SKTB mendapat persetujuan oleh DPRD Gowa bersama Bupati Gowa, “paparnya, dia.
Sementara yang membuncahkan segelumit, pertanyaan, oleh orang tua siswa, dan siswa, apakah Kepala Sekolah SMPN 2 Barombng Gowa, Hj. Nurmi, yang siswanya belum tuntas mata pelajarannya, lalu kembali di bukakan kelas baru di mushola sudah sesuai dengan Perda nomor : 10 tahun 2013, tentang SKTB yang di sahkan oleh DPRD Gowa dan Buati Gowa, ?.
Selanjutnya, nah ! apakah ada isi Perda Nomor 10 tahun 2013, isinya mengatakan, siswa yang belum tuntas mata pelajarannya hingga bisa kembali di tuntaskan, oleh gurunya harus di bebani siswa dan orang tua sisa, di barter seperti alat perangat Sholat, Talkum.. ? serta barang beberapa barang-barang lainnya… ?.
Setelah itu semua terpenuhi, atas ke inginan Gurunya, baru bisa di tuntaskan nilainya. Hal ini sudah ada semacam pelecehan terhadap program Pemerintah Daerah Gowa, Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Sekolah Tuntas Berkelanjutan (SKTB)
Olehnya, Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaen Gowa, Hj. Husnia Talendra, meminta orang tua siswa untuk segerah di lakukan Rapat Kerja untuk memanggil Kepala Sekolah SMPN 3 Barombong Gowa. Ini demi menyelamatkan PERDA Nomor 10 tahun 2023 tentang progam Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) agar tidak tercoreng moreng.
Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, Nurmi, Spd.Mpd, saat di mintai keterangannya, via Handpone “WhtsApp” pribadinya, mengatakan, membantah informasi yang disampaikan oleh siswa dan orang tua murid SMPN 2 Barombng Gowa, hal itu tidak benar adanya perintah membawa barang buat gurunya, apalagi tujuannya buat menuntaskan mata pelajaran yang belum tuntas.
kata mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Pallangga Gowa, ini, yang jelas, kronologis kami ketahui, yakni, bukan Guru menawarkan, membawa barang buat untuk di bantu tuntaskan mata pelajarannya, tapi siswa dan orang tua sendiri yang menawarkan, “tandas, dia Kepala Sekolah SMPN 2 Barombng Gowa.
Merebaknya berita tershar di warga net, soal adanya Program Sekolah Tuntas Berkelanjutan (SKTB) terkesan di coreng-moreng oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, menjadi bahan perguncingan oleh Kepala Sekolah SMPN di Kabupaten Gowa. Apalagi banyak siswa tidak ikut dalam Ujian Nasional di SMPN 2 Barombng Gowa.
Ini juga menjadi ukuran, mengapa bisa siswa banyak tidak masuk apalagi Program “SKTB” di Kabupten Gowa, terbilang terbaik di level tingkat Nasional, “kesalnya, beberapa Kepala Sekolah SMPN yang tidak bisa di sebut namanya satu persatu, yang informasinya berhasil ditampung oleh media ini saat acara penyuluhan hukum tentang penggunaan dana bantuan sekolah di gelar di SMPN 4 Pallangga Gowa, baru baru ini.
Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd, MPd, saat ingin kembali di cegat untuk di konfirmasi, namun sayang menolak untuk di konfirmasi langsung oleh awak media, saat keluar ruangan acara penyuluhan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, SH.MH. (Naja) bersambung




