Gelar Perkara Pidana Pengeroyokan oleh Unit Reskrim Polsek Bontonompo Gowa, di Protes, Insya Allah di Gelar Ulang di Polres Gowa…!

Bomwaktu.com Gowa Sulsel –Di protes gelar perkara pada Kasus pidana dugaan Pengeroyokan pelapor pelaku Agus Dg Jarung, hingga menetapkan korban jadi tersangka oleh Unit Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa, Sahabuddin, disinyalir langgar SOP (standar operasional prosedur).

Ini terjadi akibat adanya berganti jabatan Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Hasan Fadhyl, SH, di gantikan oleh Misbahuddin, S.Sos, sebagai pejabat baru, dan penyidik beserta Kanit berganti di lingkup Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Dimana dalam kasus tindak pidana, bergulir sejak tanggal Sabtu (7/10/23) pelaku Agus Jarung (38) tahun, pasalnya, sudah menjalani proses penahanan di Polsek Bontonompo Polres Gowa.

Akibatnya, Law Office & Legal Consultan Arryawansyah & Parner, Arryawansyah, SH, Andi Mahardika dan Agus Salim, SH. Kuasa Hukum dari korban di jadikan tersangka, Sudding Nyampa 57 tahun dan Muh Saenal 23 tahun, pelaku seorang lelaki Agus Dg Jarung bersama ke 2 orang lainnya, melayangkan surat keberatan masuk ke Kapolres Gowa,untuk di lakukan gelar perkara ulang.

Bagimana tidak, Hal ini lantaran diterbitkannya surat penetapan tersangka oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, Nomor ; S.TAP/73XI/RES.0./2023/RESKRIM, TERTANGGAL, 28 NOVEMBER TAHUN 2023 DALAM LAPORAN POLISI NOMOR ; LP/B129/X/2023/SPKT/RES GOWA/SEK.BONTONOMPO.

Sementara gelar perkara dilaksanakan tanggal 27/11/23 tentang pidana dugaan pengeroyokan, pelapor tersangka Agus Dg Jarung, 30 thn, yang sudah di jabat Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, yang Baru, menggantikan pejabat lama mutasi ke Takalar

Karena itu merasa keberatan dan minta di lakukan gelar ulang di polres Gowa, dan surat keberatan tersebut sudah kami layangkan Kamis tanggal 7 Desember tahun 2023, beberapahari lalu.

Korban tindak pidana dugaan tentang penganiayaan dan pengancaman senjata tajam (sejam) atau alat penusuk jenis Parang, Sudding Dg Nyampa usia 57 tahun, pelaku Agus Dg Jarung 30 tahun dan Korban penganiayaan Muh. Saenal Dg Sewang, 23 tahun, pelaku Agus Dg Jarung.

Surat keberatan Nomor : 001/00460/I/2023, di layangkan khusus kepada yang terhormat Kapolres Kabupaten Gowa, Cq. Kapolsek Bontonompo Gowa, pada hari Kamis tanggal 7 Desember tahun 2023.

Isi surat tersebut, menerangkan,Penetapan Tersangka Nomor : Tap/73/XI/RES.0.0/2023/RESKRIM, terhadap Klien kami atas dugaan tindak pidana pasal 170 (1) jo 55 KUHP Pidana.

Dimana kami selaku Kuasa Hukum sangat heran atas penetapan tersebut, sebab hemat kami selama ini telah terbukti dengan sah bahwa pelapor telah dinyatakan tersangka terlebih dahulu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/128/X/2023/SPKT/RES. Gowa/SEK.BT.NOMPO

Sehingga menurut, asumsi kami adanya indikasi ke tidak jelasan dalam menetapkan tersangka di sertai keberpihakan atau suatu intimidasi lain terhadap pelapor yang menjadi tersangka terhadap pelapor Agus Dg Jarung

Untuk tidak mengurangi Hukum acara yang telah ditetapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI), dengan ini kami selaku Kuasa Hukum, agar Bapak Kapolres Kabupaten Gowa, Polda Provinsi Sulawesi Selatan berkenan menerima surat ini dan memfasilitasi melakukan upaya gelar perkara dengan melibatkan kami sebagai korban sesuai dalam Kaidah Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012, tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana (”Perkap No.14/2012”) guna mencipatakan Keadilan yang Hakiki dan kepercayaan masyarakat banyak.

Demikian surat ini kami buat agar kiranya dapat di maklumi guna tercapai kedamaian dan kesepakatan secara hakiki, karena sebaik baik putusan berkekuatan hukum lebih baik sebuah perdamaian, setinggi tinggi keputusan lebih tinggi sebuah kesepakatan dan perdamaian.

Hormat kami, Law Office & Legal Consultan Arryawansyah & Parner, Arryawansyah, SH, Andi Mahardika dan Agus Salim, SH.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa, Sahabuddin, dan Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, berusaha di konfirmasi namun kedua tidak ada di ruangan kerjanya. Selasa (12/12/23)

Sementara berdasarkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat warga Kecamatan bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, menyebutkan, munculnya gelar perkara atas kasus dugaan pengeroyokan pelapor pelaku Agus Dg Jarung, menurut sumber layak di percaya, tidak bakalan mungkin orang di keroyok tidak memiliki luka berat di badannya.

Dan bila di lakukan gelar ulang tentu kebenaran akan terungkap, sebab bagaimanapun juga biar ada orang orang besar diduga bekengi ini kasus atas laporan pengeroyokan, insya Allah pasti kebenaran akan terungkap.

Sebaliknya yang salah pun juga akan terungkap apalagi yang namaya hukum tidak bisa serta merta secara semena mena bisa lebih mudah jadi permainan.

Karena itu, lanjut, dia, mendukung penuh Kapolres Gowa, untuk di lakukan gelar ulang sesuai surat permohonan permintaan dari Kuasa hukumnya, ke 2 korban dijadikan pelaku.

Hal ini demi terang benderangnya Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi, ” harapnya, dia, (tim) bersambung

Share the Post:
Scroll to Top