Sinyalir Ada Kekeliruan Hasil Gelar Perkara 170 dan Penetapan Korban Jadi Tersangka, Advokat Minta Gelar Ulang di Polres Namun Tak di Respon

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Frans Hendra Winarta memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum. Informasi di kutip laman Tribratanews.kepri.polri.go.id judul : Gelar Perkara Dan Tujuannya (NOV 4, 2020)

Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos

Kekeliruan atas gelar perkara hingga langsung penetapan korban jadi tersangka sudah patut di sinyalir ada permainan atas kasus ini, di lingkup Polsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, Kasus ini harus di ungkap dengan terang benderang, agar sufermasi hukum di tingkat Polri semakin jaya.

Dari pada merusak citra polri, maka Selanjutnya, siapapun oknum diduga ikut bermain dalam kasus 170 (1) baik yang diduga ikut membekeninya maupun oknum Polisi, harus di sidang, di tingkat Namun sebaliknya dengan munculnya dugaan kekeliruan diselah kasus atas laporan tentang tindak pidana pengeroyokan, pelapor tersangka Dg Jarung, hal itu harus di ungkap kronologis yang sebenarnya.

Hal inilah satu satunya jalan terbaik, untuk di lakukan gelar ulang pada perkara kasus tindak pidana dugaan Pengeroyokan pelapor tersangka inisial (Ag) 30 tahun, warga dusun Karannuang desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, “tegas, Advokat ke 2 orang korban tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman senjata tajam (Sejam) jenis Parang, inisial (M) 23 tahun, lelaki (S) 57 tahun.

Untuk di ketahui, Kamis (7/12/23) Advokat secara resmi melayangkan surat permohonan untuk kembali di lakukan  gelar Perkara ulang di Polres Gowa, namun sayangnya sampai ini hari Kamis (14/12/23) kami menilai tidak mendapatkan respon.

Alasan Advokat dan Cs, menginginkan gelar ulang terbuka dalam perkara 170 (1) akibat adanya dugaan kekeliruan, apalagi praduga tak bersalah korban mejadikan tersangka.

Sebelum bergulir mutasi di Polsek Bontonompo Polres Gowa, “Memang pelaku melaporkan tentang pidana dugaan pengeroyokan, bergulir mulai tanggal 8 Oktober 2023, saksi seorang pejabat Pemerintahan Kepala desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading dan saksi ke 2 istrinya pelaku Agus Jarung 30 THN perempuan Insial (M.k) sekaligus suaminya pelapor inisial (Ag) 30 thn, yang laporan polisi (Lp) bulan Oktober 2023, di tangani pada saat Kapolsek Bontonompo Polres Gowa Hasan Fadhyl, SH.

Kembali Advokat pertanyakan, ada apa setelah Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, menggantikan Kapolsek lama, pasalnya, kok tiba tiba tanpa ada konfirmasi oleh pengacara korban Sudding Dg Nyampa dan Muh. Saenal Sewang, langsung di gelarnya hingga menetapkan korban jadi tersangka, “ujar, Lawyer Arryawansyah, SH, Kamis saat gelar konferensi Pers bertempat di salah satu warkop di Pallangga Gowa.Kamis (14/12/23)

Selain itu, bisakah seorang pejabat Kepala desa bersaksi dan istri pelaku dalam kasus tindak pidana dugaan pengeroyokan ? Kuat dugaan pak desa datang setelah selesai peristiwa nanti terjadi pemukulan kepada korban Muh. Saenal Sewang pelaku Agus Jarung, baru datang pak desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan (Bonsel) Gowa, Kamaruddin Dg Gading, “tutup, Kuasa Hukum korban Sudding Nyampa dan Muh. Saenal Sewang saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Pallangga Gowa pada Kamis (14/12/23)

Kapolsek Bontonompo Polres Gowa, Misbahuddin, S.Sos, saat dikonfirmasi, via Hanphone pribadinya, menayakan hal itu, sampai berita kembali di tayangkan sama sekali tidak merespon jawaban pewarta media. (tim) Bersambung

Share the Post:
Scroll to Top