
PLT Kades Jenetallasa, rangkap Camat Pallangga Gowa.
Bomwaktu,com Gowa Sulsel — Lampiran Keputusan Kepala desa Jenetallasa Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2024 Tanggal 5 tahun 2024, yang di tandantangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa, Sachrial, rangkap job jabatan Camat Pallangga, kuat dugaan terjadi kekeliruan, terhadap SK yang ia terbitkan.

SK di terbitkan PLT Kades Jenetallasa, tuai sorotan tajam oleh masyarakat.
Di kutip laman salah satu media Online (9 Februari 2023) Sambutan Bupati Gowa, menyebutkan, Sebanyak 17 camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Gowa ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa di 54 desa yang tersebar di Kabupaten Gowa.
Hal itu dilakukan karena sejak 2 Februari lalu, 54 kepala desa tersebut telah berakhir masa jabatannya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan seluruh Plt (pelaksana tugas) Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.
“Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena Plt tidak memiliki kewenangan itu.
Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan,” tegasnya, ” Bupati Gowa 2 periode DR. Adnan Purichta Ikhsan YL, SH.MH.
Olehnya ia berharap dengan ditunjuknya Camat dan Sekcam sebagai Plt Kepala Desa, pelayanan di desa bisa terus berjalan tanpa terkendala apapun, “harapnya, Adnan Purichta.
Terpisah Terkait Lampiran Keputusan Kepala desa Jenetallasa Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2024 Tanggal 5 tahun 2024.
Dimana Surat Keputusan (SK) yang di tandantangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa, Sachrial, rangkap job jabatan Camat Pallangga, kuat dugaan terjadi kekeliruan.
Dugaan kekeliruan tersebut, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa, antara lain
(1) Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa, sudah pensiun alias berakhir masa karier jabatannya, Nur Alam Sultan, tetapi masih di beri kewenangan untuk melanjutkan jabatan sebagai Sekretaris desa.
(2). Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa, sudah lama berakhir masa jabatan usia 60 tahun, namun bukannya di lakukan perekrutan malah langsung menunjuk langsung untuk memberi posisi jabatan Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa kepada Bachtiar Rauf.
(3). Kepala dusun Sanrangan desa Jenetallasa, sudah lama pensiun usia 60 tahun, tetapi bukannya melakukan perekrutan, akan tetapi Andika Aldila, Kasi Pemerintahan di kantor desa Jenetallasa, langsung di tunjuk sebagai Pelaksana tugas (PLT) Kepala dusun Sanrangan desa Jenetallasa.
(4) Salah seorang Staf biasa di Kantor desa di duga di keluarkan tanpa ada konfirmasi sebelumnya.
Selain itu, Plt Kepala desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Sachrial, kuat dugaan mengabaikan atas pemasangan papan bicara tentang laporan informasi APBDes tahun 2023.
Akibatnya Sejumlah kalangan masyarakat di desa Jenetallasa, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menilai PLT (Pelaksana Tugas) desa Jenetallasa rangap jabatan Camat Pallangga Gowa, terkesan melecehkan seruan Bupati Gowa.
Dimana dalam hal ini Bupati Gowa, menegaskan seluruh Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Desa tidak boleh menyalahi aturan, terlebih mengganti perangkat desa yang ada.
Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat yang tidak-tidak apalagi mengganti, mengubah dan lain-lain karena Plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan,” tegasnya, Bupati Gowa, dikutip di beberapa media sosial.
Mirisnya, meskipun PLT (Pelaksana Tugas) Kepala desa Jenetallasa rangkap job jabatan Camat Pallangga Gowa, Sachrial, kuat dugaan sudah jauh melenceng dari pesan Bupati Gowa, alias sudah langgar.
Hal ini, sebab apa yang di lakukan oleh PLT (Pelaksana Tugas) Desa Jenetallasa, juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial, sudah tidak singkrong dengan sesuai keinginan Bupati Gowa, saat menunjuk Camat dan Sekretaris Camat. Dengan demikian sama saja lecehkan perintah Bupati Gowa.
Sehingga, Camat Pallangga Gowa, sebaiknya di copot saja jabatannya, hal ini demi berjalan baiknya Pemerintahan desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Terpisah, PLT Kepala desa Jeneallasa juga Camat Kecamatan Pallangga Gowa, Sachrial, di hubungi oleh beberapa awak media, mengatakan, kenapa banyak sekali wartawan wancara sama saya.
Tambah, Sachrial, siapa tahu saya salah ketik di Surat Keputusan (SK) lampiran Keputusan Kepala desa Jenetallasa Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2024 Tanggal 5 tahun 2024.
Sementara, salah seorang staf desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, menyebutkan, samai saat ini, kami tinggal kami belum menerima perpanjangan Surat Keputusan, Lampiran Keputusan Kepala desa Jenetallasa Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2024 Tanggal 5 tahun 2024, yang di tandantangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa, Sachrial.
Kalau memang saya di berhentikan, tentu ada alasan tertentu atau pelanggaran yang pernah kami perbuat. Dimana selama ini, saya sebagai staf desa Jenetallasa, juga memiliki SK dari Bupati Gowa, Syahrul Yl. Makanya kami bingun ada apa saya sudah tidak di beri lagi Surat Keputusan (SK) oleh PLT Kepala desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Gowa, Schrial ?, kecalnya, dia ke pada media ini, baru baru ini. bersambung




