Doc. Aksi demo di Kantor desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Jum'at (4/4/24)
Bomwaktu.com Gowa Sulsel — pada Kamis (18/4/24) Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah selesai. Namun bila tidak ada hasil, sesuai tuntutan dari Forum masyarakat Desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, masih mentah. Maka FMD Jenetallasa, akan menggelar demo susulan.
Adapun sesuai Tuntutan Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa, minta di indahkan oleh Komisi 1 DPRD Gowa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gowa, beserta Kepala Inspektorat pemda Gowa, yang sudah di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sbb :
- Bachtiar Rauf Dg Ngemba Perangkat desa biasa diangkat naik jabatan sebagai Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa.
- Sekretaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan, sudah pensiun Aparat Sipil Negara (ASN) selanjutnya di angkat lagi untuk melanjutkan jabatan Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa
- Miftahul Jannah, Alam SE, pekerjaan perangkat desa biasa, di angkat naik jabatan Kaur Umum menggantikan posisi tantenya, Dg Tamene sudah pensiun Desember 2023, usia (60) thn tanpa perekrutan

Doc. Foto : Salah seorang ASN inisial MS di Kantor Camat Pallangga Gowa, pakai baju kaos warnah hitam berdiri tengah tertangkap kamera ikut melarang aksi demo, ada apa Inspektorat Gowa dan Kepala BKPSDM Gowa Zubair Usman tidak bertindak melakukan sangsi ?. Juma’at (4/4)24)
Terkait soal itu, Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, S.Sos, M.Si, mengatakan, sesuai aturan Apabila Sekertaris desa (SEKDES) Jenetallasa, sudah berakhir masa Pensiun Asapar Negeri Sipil (ASN) maka Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, jangan di lanjutkan dengan menerbitkan lagi Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan sebagai perangkat desa hingga sampai usia 60 tahun, “papar, Muhammad Basir, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (18/4/24).
Plt Kepala desa Jenetallasa juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial, mengatakan, di aturan pasal 118, di mungkinkan Sekertaris desa (Sekdes) di mutasi, bahkan aturan undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan desa otonomi daerah Jabatan Sekdes di tetapkan oleh Perdes bisa 63 tahun, “tandas, Sachrial. Kamis (18/4/24) (Tim/BW)




