Aksi Demo, di Kejari Gowa, KKN Berjamaah Mobil Sampah di Nilai Tidak Bertaji ?

Para saksi pendemo datangi Kantor Kejari Gowa, soal Korupsi Dum truk tangkap 121 Kades diduga ikut terlibat.

Bomwaktu.com Gowa, Sulsel — Aksi Demonstran yang ramai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, mengatas namakan masyarakat Gowa, terkait Korupsi berjamaah pengadaan mobil sampah ke 121 desa, di Gowa, tahun 2019, masyarakat menilai tidak bertaji.

Bagimana tidak, sebab tuntutan aksi aksi, demonya soal Korupsi Truk sampah 2019, mendesak Aparat Penegak hukum (Aph) ungkap Aktor utama dan proses hukum ke – 121 Kepala desa (Kades).

Namun sayanganya, hingga berita kembali di turunkan, tuntutan aksi pen demo, di duga kurang mendapat tanggapan serius oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani.

Akibatnya, warga menilai “bila aksi aksi demo yang begitu gigih  memperjuangkan penegakan hukum, malah jalan di tempat,  bak es batu, dingin tidak mencair, “kesalnya, dia.

Sementara, Direktur Utama Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak Indonesia, Ahmad Rana, mengatakan, mengapresiasi aksi demo mendesak Kejari Gowa, ungkap seluruh oknum pelakunya, demi penegakan hukum Tampa pandang bulu.

Namun saat ini, terkait kasus tindak pidana Korupsi pengadaan mobil sampah, yang kami laporkan, tahun 2019, belum bisa kami berkementar, nanti ada saatnya.

Namun kami juga mengapresiasi, salah seorang pimpinan media online Newskritis.com, Najamuddin Dg Serang.

Dimana saat itu, setahu saya, baru satu media berani tayangkan berita itu, Kasus pengadaan mobil sampah, di rilisnya tahun 2019.

Bahkan mereka juga awal bongkar pengadaan Internet WiFi ke 87 desa, banyak tidak berfungsi, “tandas, Ahmad Rana. Sabtu (04/03/23)

Pasalnya, Tindak Pidana Korupsi berjamaah, yang baru, menyeret, yakni, (1) mantan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, lelaki bernisial (AS) (2) Direktur PT. Bima Rajamawellang, (AM) (3) Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo, Gowa perempuan inisial (FT) dan (4) Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga Gowa, perempuan (SR) serta (5) (AAS) Supervisor PT Astra Isuzu International.

Tampa pandang bulu, kasus mobil sampah, bakal menyeret seluruh oknum terlibat didalamnya, “urainya, dia. Bersambung


Share the Post:
Scroll to Top