Sadarlah Jangan Buang Sampah di Jalan, Kades Panciro, Tindak Tegas Itu !!!

Beginilah kondisi sarana jalan yang dijadikan tempat membuang sampah Foto : Naja

Bomwaktu com Gowa Sulsel — Khusus yakni bagi Warga yang membuang sampah menggunakan sarana jalan lokasi dusun Panciro desa Panciro kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa yang tidak jauh dari poros jalan raya jalur Provinsi.

Dimana sarana jalan tembus dari desa Panciro ke Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, di jadikan sebagian warga sebagai pusat tempat pembuangan sampah (TPS).

Akibat perbuatan khusus bagi warga sering membuang sampah di lokasi sarana jalan, membuat masyarakat umum pengguna jalan “geram.

Beruntung Kepala desa Panciro Kecamatan Bajeng Gowa, Anwar Dg Malolo, memiliki bentuk kepedulian dalam mengedepankan pelayanan prima. Padahal, seharusnya pemerintah sudah waktunya menindak tegas khusus bagi oknum pelaku yang sering membuang sampah di jalan.

Bagaimana tidak, ini kan jalur jalan umum menghubungkan antar Kecamatan Bajeng dan Barombong Gowa, masa warga pura pura tidak tahu kalau yang di gunakan membuang sampah organik dan non organik adalah sarana jalan raya.

Sangat mengganggu memang dan membuat perasaan warga pengguna jalan yang lalulang dari jalur Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa, membuat perasaan tidak menyenangkan.

Perlu diketahui, khusus bagi warga yang sering membuang sampah di lokasi jalan itu, dinilai oleh masyarakat pengguna jalur jalan, merasa tidak punya etika merasa tidak punya sopan santun dan merasa tidak ada kepedulian terhadap lingkungan hidup.

Sehingga mereka berbuat seenaknya untuk membuang sampah yang bukan pada tempatnya. Seharusnya mereka sadar bahwa lokasi yang di gunakan buang sampah bukan pada tempatnya.

Setiap pengendara masuk merasa jengkel dan mendoakan semoga yang membuang sampah ini sadar dan tidak masuk neraka.

Karena itu, Pimpinan redaksi media online Bomwaktu.com, mengecam perbuatan khusus bagi warga yang membuang sampah di areal jalan. Mereka harus sadar dan membaca papan informasi dari Pemerintah desa Panciro, bahwa dilarang buang sampah yang terpampang besar di lokasi jalan.

Olehnya itu, meminta kepada desa Panciro Kecamatan Bajeng Gowa, Anwar Dg Malolo, segera bertindak tegas, dan di diberi sanksi berat khusus bagi warga yang sering membuang sampah organik dan non organik. Sabtu (24/12/22) (Nj)

Share the Post:
Scroll to Top