Direktur YBH Kompak Indonesia, Angkat Bicara Soal Kepsek SMPN 2 Barombong Gowa, Lakukan Klarifikasi di Media Lain

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Terkait Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeti 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd, kepada media lain, mengatakan, Justru SMPN 2 Barombong Gowa, sangat konsistem mendukung program dari pemerintah Kabupaten Gowa “Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB)” yang rohnya adalah remedial untuk menuntaskan siswa dimana siswa tidak ada tanggal tinggal kelas tetapi berkualitas, “kata, Hj. Nurmi, Spd, MPd, saat memberikan keterangan persnya di media lain.

Terkait Soal Kepala SMP Negeri 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, melakukan klrifikasi di media online lain, yang seharusnya klarifikasinya melalui Pimpred Media online Bomwaktu.com.

Tentu menuai banyak sorotan dari pewarta dan LSM termasuk Direktur Utama YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana. Mereka masing-masing menyanyangkan Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, yang seharusnya tidak pantas mereka lakukan.

Direktur Utama Yayasan Bantuan Hukum (Ybh) Kompak Indonesia, Ahmad Rana, angkat bicara.

Menurut, Ahmad Rana, seharusnya Kepala SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, tahu undang undang Pers Pasal 40 ayat tahun.1999, dalam pasal 1 hak jawab di gunakan ketika pemberitaan di media baik media cetak media siber maupun media elektronik.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang di beritakan oleh pers hak tentang dirinya maupun hak tentang orang lain yang berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999.

Lantaran, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Barombong Gowa, Hj.Nurmi, sama sekali tidak paham, maka Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, gonjang ganjing mencari media lain dan mengabaikan media Online Bomwaktu.com, dengan lakukan bantahan pemberitaannya dari media Online Bomwaktu.com, Pimpred, Najamuddin.

Apa yang di lakukan oleh Kepala sekolah membantah beritanya media bomwaktu.com, di media lain, tentu membuat geram oleh Pimpred media online Bomwakru.com, Najamuddin, yang juga wartawan senior.

Selain itu, kata, Ahmad Rana, kami juga prihatin, terkait, banyaknya siswa yang tidak ikut Ujian Nasional (UN).tahun pelajaran 2022/2023, dan siswa yang tidak tuntas pelajarannya di sekolahkan diruang mesjid/Musholah, di dalam SMPN 2 Barombong Gowa.

Bukan hanya, itu, YBH KOMPK.INDINESIA, juga menyayangkan, bila siswa nilainya tidak tuntas lalu gurunya membarter dengan menyuruh siswanya diduga membawa, antara lain, seperti, Talkum, dan pot bunga.

Apa yang di lakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, sudah jelas kuat indikasi langgar Perda nomor 10 tentang tahun 2013 Kelas tuntas berkelanjutan (SKTB) yang sudah di sahkan oleh DPRD Gowa dan Bupati Gowa.

Sehingga di harapkan, Ketua Komisi 4 DPRD Gowa, harus menggelar Hearing, bila tidak mampu maka. lakukan Hearing, maka YBH KOMPAK INDONESIa, harus di gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Demikian pula Kepala dinas Pendidikan Gowa, di minta lakukan secepatnya kalrifikasi di Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa,

Laporan orang tua siswa masuk di YBH Kompak Indonesia, tentu akan kami tanggapi, “tegas, Direktur YBH Kompak Indonesia Indonesia,

Hal ini guna demi menyelamatkan program Kelas tuntas berkelanjutan (SKTB), “harap, Direktur Utama YBH Kompak Indonesia, Ahmad Rana. Sabtu (08/7/23) olehnya itu, orang tua siswa berharap Direktur utama YBH Kompak Indonesia, untuk segerah mendapingi orang tua siswa, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Wakil Rakyat Gowa, “harapnya, dia. (Naja) bersambung

 

 

 

 

 

 

 

 

Share the Post:
Scroll to Top