Bomwaktu.com Gowa Suslel — Kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Umar Majid, menjadi sorotan publik belakangan ini.

Berbagai keluhan masyarakat disampaikan melalui media daring, media cetak, hingga kanal media sosial dan YouTube, meminta agar pihak berwenang membongkar posko yang didirikan di atas jalur trotoar.

Bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan ruang jalan umum.
Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, mempertanyakan sikap Satpol PP yang dianggap tidak menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan tersebut.
“Ada apa hingga Kepala Satpol PP tidak lagi mengindahkan keluhan yang disampaikan masyarakat?” tanya salah seorang warga.
Seorang mantan tokoh masyarakat di Kecamatan Pallangga menyatakan kekecewaannya. Ia menilai pejabat yang tidak menjalankan tugas dan melanggar ketentuan seharusnya diberikan tindakan tegas.
“Sebaiknya pejabat seperti itu dikenakan sanksi keras oleh Bupati Gowa. Jika perlu, diberikan tugas di tempat lain atau dipensiunkan lebih dini agar menjadi pelajaran bagi pejabat lain,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Umar Majid, untuk meminta tanggapan terkait isu tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.
Demikian pula dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, Subchan Ishak, pihak redaksi belum berhasil menjalin komunikasi untuk memperoleh keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi kedua pihak atau instansi terkait untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
Penulis Tim BW




