BOMWAKTU.COM, GOWA SULSEL -— Wartawan Korban Penganiayaan di Gowa Minta Kejelasan Hukum, Sentil Penerbitan SP3 Jika Kasus Dibiarkan.
Kasus dugaan penganiayaan dan perampasan alat liputan yang menimpa jurnalis Bomwaktu.com, Najamuddin, hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah dilaporkan resmi ke Polres Gowa sejak 27 Agustus lalu, proses penyelidikan diduga masih berjalan di tempat.
Aksi dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat Najamuddin melakukan peliputan demonstrasi yang digelar sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Senin (24/8/2026). Saat tengah merekam jalannya aksi, secara tiba-tiba terdengar teriakan provokasi dari massa yang menudingnya sebagai provokator.
Seketika, sekelompok peserta aksi melakukan tindakan intimidasi hingga dugaan penganiayaan. Perekam gambar berupa ponsel pintar Samsung A35 milik korban turut dirampas dan dirusak di hadapan puluhan aparat pengamanan yang berada di lokasi kejadian.
Hingga akhir Oktober 2026, pihak korban mengaku belum menerima kejelasan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.
“Sebagai mitra yang baik, kami berharap Bapak Kapolres Gowa memberikan kepastian hukum. Jika memang tidak ada tindak lanjut, kami meminta agar diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) saja sekalian, agar kami tidak lagi menaruh harapan,” ujar Najamuddin, Jumat (30/10/2026).
Najamuddin menambahkan, pihaknya tetap mengapresiasi kinerja jajaran Polres Gowa secara umum. Namun, ia menyayangkan lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut, yang diduga terkendala oleh padatnya agenda kepolisian.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui pesan singkat dan sambungan telepon pribadi kepada Kasat Reskrim Polres Gowa. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut (***)







