Bomwaktu.com Jakarta — Paranusa Law Firm telah melaporkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila (dari Partai Amanat Nasional), beserta Sekretaris Pansus, Andi Lukman Naba (dari Partai Demokrat), ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait pelaksanaan Hak Angket DPRD Gowa yang dinilai oleh tim hukum diduga melampaui batas kewenangan dan mengandung pelanggaran hukum dalam prosesnya.

Menurut tim hukum, langkah ini diambil agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana yang muncul sepanjang pelaksanaan hak angket tersebut.

Selain jalur pidana melalui Bareskrim Polri, tim hukum juga menyatakan telah menempuh jalur hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah materi yang dibahas dalam proses hak angket — termasuk dugaan perselingkuhan dan dugaan tindak pidana korupsi — menjadi dasar pengajuan laporan ini.

Tim hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut akan menjadi bagian dari materi yang dinilai dan diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi telah meminta tanggapan dari Muh. Kasim Sila, mengatakan, Itu hak setiap warga negara ye
“Sementara itu, Sekretaris Pansus, Andi Lukman Naba, telah berupaya dikonfirmasi terkait status pelaporannya ke Bareskrim Polri Jakarta, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Media ini tetap membuka ruang untuk menerima tanggapan lebih lanjut apabila tersedia.” (*)




