
foto. Kepala SMN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd, M.Pd,
Bonwaktu.com Gowa, Sulsel — Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Kabupaten Gowa, Hj. Nurmi, Spd..MPd, telah melakukan kesalahan fatal, sebab membuat hak jawab kemedia online pada (Juli 5, 2023) yang bukan klarifikasi ke Media Online Bomwaktu.com.

Sebagaimana Undang Undang PERS Pasal 40 ayat tahun.1999, dalam pasal 1 hak jawab di gunakan ketika pemberitaan di media baik media cetak media siber maupun media elektronik.
Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang di beritakan oleh pers hak tentang dirinya maupun hak tentang orang lain yang berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999.
Seharusnya Kepala Sekolah SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd. MPd, tahu undang undang Pers No 40 tahun 1999, bukan asal bunyi.
Selanjutnya, hak koreksi atau hak jawab, mutlak di lakukan pemuatan di media Online Bomwaktu.com.
Olehnya, di harapkan Kepala Dinas Pendidikan Gowa, turun melakukan Korchek terkait persoalan di SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd..MPd, yang pemuatan beritanya akan berbuntut panjang.
Dimana Kepala sekolah itu sendiri, kembali melakukan koreksi dimedia online lain, bukan ke media Bomwaktu.com, ini bak “membuka ruang terbuka untuk peta komplik terhadap media Bomwaktu.com, atau Hal ini sama halnya, bak “membangunkan Singa yang suda tidur lelap di kandangnya.
Sebagai mana hak koreksi Kepala SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd, MPd, di muat di media online lain pada (Juli 5, 2023).
Kepala SMPN 2 Barombong Gowa, Hj.Nurmi, Spd, Mpd, menyebutkan, bahwa siswa yang tidak tuntas dibuatkan kelas baru dan disuruh belajar di mushallah itu tdk benar karena kami disekolah tetap menyatukan proses pembelajarannya siswa yang sudah tuntas dan yg belum tuntas didalam satu kelas.
Nanti pada saat istirahat atau pulang sekolah baru diarahkan siswa yg belum tuntas untuk menyelesaikan tugas mapelnya yg belum tuntas.
Terpisah, salah seorang siswa SMPN 2 Barombong Gowa, yang namanya tidak ingin di publis, mengatakan, siapa bilang tidak di sekolahkan di ruangan Musholla.
Perlu di ketahui, sambung, siswa, khusus bagi siswa yang belum tuntas di kelas 2, nilai di arahkan masuk di Mushollah, di SMPN 2 Barombong Gowa, untuk belajar menuntaskan nilainya.
Nanti tuntas baru bisa di arahkan masuk di kelas 3, selain itu, untuk menuntaskan nilainya juga siswa di duga di suruh beli, talkum alat sembahyang, pot bunga Rokok di duga di setor kepada masing masing guru pembelajaran bidang study, “beberanya, dia.
Selanjutnya, saat ditemui salah seorang orang tua siswa, tidak ingin namanya disebut, mengatakan, membenarkan hal seperti itu, orang tua di beri beban untuk membarter nilai anaknya belum tuntas berupa talkum, dan rokok dsbnya.
“Makanya sebagai orang tua siswa, heran masa nilai belum tuntas di barter dengan bahan bahan material, itukan tidak sesuai dengan program Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB).
“Kami juga sudah mengharapkan Komisi 4 DPRD Gowa, untuk segerah lakukan Hearing, kepada Kepala SMPN 2 Barombong Gowa, Hj. Nurmi, Spd, Mpd.
Namun sayangnya sampai berita ini kembali di turunkan belum pernah Komisi 4 DPRD lakukan, Hearing, terkait di duga banyaknya masalah di SMPN 2 Barombong Gowa, (Naja)




