Kades Kembalikan “FEE” Mobil Sampah Ke Kejari Gowa, Bukan Korupsi, Jangan sampai ada konspirasi politik terselubung di balik aksi-aksi

Anwar Malolo

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — “Kami khawatir jangan sampai ada konspirasi politik terselubung dibalik semua aksi-aksi ini. Akibatnya, ke 121 Kepala desa (Kades) menginginkan untuk di pertersangkakan.

Untuk di ketahui, kepala desa juga pada dasarnya adalah korban dari kegiatan pengadaan mobil sampah tersebut. “Ingatki saudaraku menjaga keutuhan kekompakan untuk Kab Gowa itu jauh lebih baik.

“Mari kita berpikir jernih, lalu menganalisa sejumlah permasalahan, jangan sampai ini adalah konspirasi politik besar yang tujuannya hanya merusak citra Wilayah ini.

Selain itu, “kami khawatir jangan sampai ada konspirasi politik terselubung dibalik semua aksi-aksi tersebut, “tandas, Mantan Kepala desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Anwar Malolo, SE, MM, tahun 2023, yang juga pengurus Apdesi Gowa.

Kades kembalikan Uang Fee, dugaan Korupsi mobil sampah kepada Kejari Gowa.

Perlu di pahami, Mobil sampah ini, di gelindingkan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (Pmd) Muh. Asrul, MM, tahun 2019, yakni, tujuannya untuk mendukung program “AYO GOWA BERSIH”

Sebagai salah seorang dari Pengurus Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Gowa, membidani, Humas dan informasi, tentu sejumlah Kepala desa khususnya sudah mengembalikan “FEE” masuk ke Kejari Gowa, Yeni Andriani, dan sejumlah kepala desa tersebut, mengarahkan kepada saya untuk angkat bicara ke media.

Malolo, yang juga di sebut sebut, akan masuk pilcaleg DPRD tahun 2024, dapil Bajeng – Bajeng Barat Gowa.

Kata, dia, saatnya kami angkat bicara, terkait adanya pengembalian, memang membenarkan adanya “FEE” senilai Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) pada pengadaan ‘DUMP TRUCK‘ yang diberikan oleh pihak pengusaha mobil Direktur PT. Bima Rajamawellang, (AM) Supervisor PT Astra Isuzu International, (AAS) tahun 2019.

Setelah terproses beberapa tahun lamanya, di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani. Kemudian tahun 2023, kembali di perintahkan mengembalikan uang “Fee, tersebut, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, dengan tujuan dan alasan di kembalikan ke Negara.

Untuk di ketahui, niat baik dan tulus hati paling dalam, oleh masing – masing Kepala desa (Kades) mengembalikan, “FEE” senilai Rp.20.000.000, perlu di apresiasi oleh seluruh kalangan elemen masyarakat.

Lalu, atas dasar apa sehingga 121 Kepala desa (Kades) yang punya rasa kepedulian mengembalikan uang harus di tersangkakan, ? hal ini kan sungguh memprihatinkan, tanya, Anwar Malolo.

Kami kuwatir kemungkinan ada sejumlah pihak tertentu, yang mengambil keuntungan dibalik masalah ini, atas pengembalian “Fee” ke pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

“Kami meminta kepada berbagai pihak supaya jangan serta merta meminta untuk mentersangkakan kepala desa cobalah cek kebenarannya di balik  persoalan tersebut.

Hal, ini supaya tidak salah arah dan sasaran atau coba pewarta media kembali konfirmasi ke kepala desa supaya diketahui akar masalahnya, ” harap, Anwar Malolo. (“”)


Share the Post:
Scroll to Top