Tumpang Tidih, Soal Pengembalian Duit Fee Rp. 20 Juta Dugaan Korupsi Truk Sampah, Ke Kejari Gowa, Oleh 121 Kades

Doc. Aksi demo

Bomwaktu.com, Gowa Sulsel — Berdasarkan hasil kesepakatan yang terjadi dalam persidangan, kata, Kepala desa, hampir 121 Kepala desa (Kades) diduga menyetujui untuk mengembalikan uang recehan pengedaan mobil dump truck sampah yang di gelindingkan pemerintah daearh tahun 2019 saat di cetuskan “AYO GOWA BERSIH”.

Foto : Kejari Gowa, (Kanan) Yeni Andriani, Sh. MH. Bukti fisik kades kembalikan dana FEE atau gratifikasi hasil pembelian pengadaan mobil truk sampah, menggunakan dana desa bersumber APBN. Benarkah APH dana itu akan di kembalikan ke Negara atau ke Desa ?

Alhasil, di proses persidangan di Aparat Penegak Hukum (Aph) memang beberapa Kepala desa (Kades) setuju.

Namun Bagimana dengan Kepala desa (Kades) yang sudah meninggal dan Kades sudah lama pensiun alias tinggalkan jabatan Kadesnya, ? .

Artinya, apakah, selama ini mantan Kades di undang juga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, jalani proses untuk mengembalikan dana FEE atau Gratifikasi Rp. 20 juta, pada kasus pengadaan mobil sampah.

Dimana dana tersebut, mereka terima ketika masih menjabat Kepala desa (Kades) tahun 2019 silam.

86 Mobil Pengadaan Sampah merek Isuzu , Bodong di Desa di Gowa , terkontaminasi tindak pidana Korupsi dan beralih fungsi

Karena itu, Kepala desa (kades) baik yang masih aktif maupun sudah lama meninggalkan jabatan Kadesnya, tersebar 18 Kecamatan se Kabupaten Gowa, mau tidak mau mereka harus mengembalikan uang Fee Rp. 20.000.000, Pengadaan mobil Sampah 6 roda tongkang yang di terimanya tahun 2019 silam, “beber, Kepala desa (Kades) yang tidak bisa disebut namanya satu per satu oleh media ini.

Terpisah, yang menguap jadi perguncingan di sejumlah kalangan aparat jajaran lingkup pemerintahan Kecamatan Bajeng Gowa, kepada media ini, mengatakan, bagimana dengan Kepala desa (Kades) Bone Kecamatan Bajeng Gowa, sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu ?.

Sementara, Menurut, salah seorang Kepala desa (Kades) Kecamatan Bajeng Gowa, layak di percaya, mengatakan, sampai hari ini memang “kami ini belum mengembalikan Fee senilai RP. 20 jutaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa.

Perlu di ketahui, seperti mantan Kepala desa (Kades) Gentungan Kecamatan Bajeng Barat Gowa dan mantan Kades Maccini Baji, Kecamatan Bajeng Gowa, dan beberapa Kepala desa lainnya tersebar di Gowa.

Nah !!! apakah, kedua mantan Kepala desa (Kades) yang sudah bertahun tahun lamanya tinggalkan jabatan Kepala desanya, juga mau mengembalikan uang FEE dum truck tahun 2019, Rp. 20 jutaan, saat mereka masih aktif ? tanya dia, saat memberikan keterangan persnya baru baru ini.

Terpisah, Camat Bajeng Gowa, Haerani, Mallingkai, mengatakan, membenarkan “jika Kepala desa Bone Kecamatan Bajeng Gowa, sudah meninggal, beberapa tahun lalu. Tentu, sarang saya, janganmmi kasihan di persoalkan terkait pengembalian Fee dump truck sampah, “harapnya, Herani Mallingkai.

Beberapa Kepala desa (Kades) di temui, mengungkapkan, “Kasihan Kepala desa selama bergulir kasus tindak pidana Korupsi melibatkan, 5 tersangka, As, Mantan Kepala Dinas PMD Gowa, Koordinator Bendahara Bontonompo Utara Gowa, FT, Koordiantor Bendahara Kecamatan Pallangga Gowa, SL, dan As Direktur PT Bima Rajamawellang beserta Sufervisor Pt Asra Isuzu Internasional, AAS, kerugian negara menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2019, Rp. 9.104.690.921.20

Olehnya itu, terkait selama berjalannya kasus pengadaan mobil sampah di lingkup aparat penegak hukum (Aph), terkesan kita ini Kepala desa, bagai seperti “anak ayam kehilangan Induk”.

Selain itu, Kepala desa ikut berperan terdepan terhadap pembangunan daerah dan kesehteraan rakyat, namun selama kasus ini bergulir, di jajaran Kantor hukum, tentu, otomatis sangat menganggu etos kerja pelayanan di masyarakat, “keluhnya, dia, ke awak media ini.

Lebih jauh, Warga Bajeng juga menaruh tanda tanya kepada Aparat penegak hukum (APH)  "Memang hukum tidak pandang bulu, ini kan 121 Kades di mintai kembalikan FEE, senilai Rp. 20 jutaan, per desa, pada kasus pengadaan mobil sampah.

 Tapi apakah yang sudah meninggal, juga di suruh mengemblikan uang ke Aparat Penegak Hukum (APH) ?, urainya, "dia, tak ingin namanya di publis. 

Hal inilah menjadi bahan perguncingan seelah awak media ini, melakukan konfirmasi di lingkungan pemerintahan Kecamatan Bajeng Gowa.

Terpisah, ada juga Kepala desa (Kades) wilayah kecamatan dataran tinggi, mengatakan, tak ingin namanya, di publis, saya tidak mau kembalikan pemberian FEE dugan Korupsi mobil truck sampah, sebab kami berganti jabatan Kades, sehingga kades yang sudah pensiun sebelum saya, yang diduga saat sudah pemberian FEE, pengadaan mobil sampah, “ungkap, dia, tak ingin namanya di publis.

Demikian pula, beberapa Kepala desa (Kades) baik yang sudah mengembalikan uang FEE, maupun yang belum, tersebut, balek bertanya, kepada warawan media ini.

Adanya berita muncul, ke permukaan di media online Bomwaktu.com, menyebutkan, Kades di ujung tanduk terkait adanya pengembalian FEE pengadaan dump truck sampah.

Dimana uang FEE disetornya tersebut, di prediksi bisa di jadikan sebagai barang bukti karena berkekuatan hukum, dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan. “makanya, jangan selalu anggap enteng, mengatakan, ini tidak bisa di jadikan sebagai proses hukum selanjutnya.

Apakah Kepala desa (Kades), khusus bagi sejumlah pengurus APDESI Gowa, yang diduga arahkan ini, setuju mempertanggung jawabkannya ? atau mereka bisa menjamin tidak bakal berlanjut, masuk pada proses penyelidikan dan penyidikan… terkait dengan adanya bukti pengembalian Fee “kesalnya, dia.

Disisi lain, Aksi – aksi demo, dan pemberitaan media online yang terjadi akhir akhir ini, hasil pemberitaannya kebanyakan mengarah kepada Kepala desa (Kades) harus di tersangkakan, “bebernya, dia, seraya kembali menambahkan, ini kasus tindak pidana korupsi pegadaan dump truck pasalnya, sudah menguap ke permukaan, “kesalnya, kepada pewarta media, ini.

Sehingga, bila perlu, Aparat penegak hukum (APH) bisa kembali menarik mobil truk sampah sebagai barang bukti,  khususnya ke 86 mobil Isuzu truk bodong. Sebab masing-masing Kepala desa (Kades) juga merasa tidak nyaman menggunakan mobil Tampa di lengkapi surat surat.

Disisi lain, kita ini Kepala desa (Kades) malu, bila mobil sampah merek Isuzu di jaring Polisi Lalulintas dijalan, dan merusak citra Dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) lingkup pemda Gowa, khususnya yakni Pemerintahan desa, “ungkap, dia.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga di Gowa, yang berhasil di tampung oleh pewarta media ini, mengatakan, mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, ibu Yeni Andriani, SH.MH, telah berhasil membongkar aroma bau tidak sedap terhadap tindak pidana Korupsi pengadaan mobil dump truck sampah tahun 2019, merugikan negara Rp. 9.104.690.921.20.

Ke – 5 tersangka, As, Mantan Kepala Dinas PMD Gowa, Koordinator Bendahara Bontonompo Utara Gowa, FT, Koordiantor Bendahara Kecamatan Pallangga Gowa, SL, dan As Direktur PT Bima Rajamawellang beserta Sufervisor Pt Asra Isuzu Internasional, AAS, yang sudah terseret, harus dihukum seberat beratnya.

Dan warga juga, berharap, karena ini di duga sudah terkontaminasi dalam kasus korupsi ber jammah, dengan harapan, Aparat Penegak hukum (APH) jangan tebang pilih. Hal ini, agar supaya sejumlah khusus otak pelakunya, diduga masih berkeliaran, harus di proses. Ini supaya supermasi penegakan hukum adil alias seimbang takarannya.

Bagimana tidak, tidak bakalan mungkin Rp. 9.104.690.921.20, bahkan akan bertambah lagi, nilainya nominalnya jumlahnya sungguh fantastis. “Konon kabarnya, masa hasil Korupsinya hanya di nikmati ke 5 orang oknum pelakunya,’harapnya, dia, kepada awak media ini.

Pewarta media ini, kembali menghubungi, ibu Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, namun sampai berita kembali di tayangkan, belum ada jawaban. (**) Bersambung

Share the Post:
Scroll to Top