Hebat ! Lurah Kalaserena Berhasil Hentikan Pengelolaan Tanah Liat, Ilegal, “Nasib Industri Batu Merah Ancam Gulung Tikar”

Foto : Usaha Indutri kecil, butuh tanah liat lokasi Kelurahan Kalaserena

Bomwaktu com Gowa Sulsel — Saat Wancara langsung dengan usaha kecil industri batu bata merah di Lingkungan Giring-Giring Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa, Dg Beta, yang sudah dimuat Selasa (4/4/23).

Daeng Beta, menyebutkan, kalau pengembilan tanah liat sudah tidak ada lagi di Giring Giring Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa, dan wilayah lainnya, maka usaha kami ini, terancam gulung tikar, “paparnya, dia.

Dengan Terbitnya, Surat teguran Lurah Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa, Muhammad Zakir, S.Sis, M.Ap, pangkat pembina utama madia nomor : 65/ST/KLK/2022. Perihal : Surat teguran ke dua.

Isi Surat teguran kedua : tanggal, 20 Desember 2022, mengatakan, menindak lanjuti kembali laporan warga dan hasil pantauan kami di lapangan terkait kegiatan tambang yang saudara lakukan tampa ada Izin dari pemerintah. Maka dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa kegiatan tambang tersebut adalah ilegal.

Olehnya itu disampaikan kepada saudara untuk menghentikan tambang yang tak berizin dari pemerintah yang saudara lakukan di wilayah kami lingkungan Giring-Giring Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa.

Dengan Terbitnya, surat pemberhentian penambangan oleh Lurah Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa, Muhammad Zakir, S.Sis, M.Ap, tentu bakal membuat ratusan usaha industri kecil batu bata merah di wilayah Kelurahan Kalaserena, terancam gulung tikar

Muhammad Zakir, lurah Kalaserena Kecamatan Bontonompo Gowa, di konfirmasi lewat ‘WhtsApp’ Handphone pribadinya, namun sayang tidak menjawab beberapa pertanyaan yang di sampaikan oleh media ini. Kamis (06/04/23)

Terpisah Camat Bontonompo Gowa, Muhammad Syahrir S.Ag, M.Si, di hubungi Hanphone pribadinya via “WhtsApp” pribadinya, namun tidak menjawab pertanyaan dari media ini. Kamis (06/04/23).

Di lanser berita Bomwaktu.com judul berita (Ada Apa Dengan Giring-Giring ? Ahmad Rana Direktur YBH Kompak Indonesia, Angkat Bicara)

Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak Indonesia, Ahmad Rana, menyebutkan, kenapa hanya Giting-Giring Kelurahan Kalaserena di persoalkan ?.

Perlu di ketahui, semua tambang di anggap ilegal di tutup seperti Kecamatan Bontonompo Gowa dan sekitarnya, Pallangga, Bontomarannu Bajeng, Parangloe Gowa, Pattallassang, Bajeng Barat Gowa, dan sejumlah lokasi lainnya, itu kan ada sejumlah beroperasi tidak juga kantongi isin.

Dimana para pengusaha batu merah yang bisa bangkit usahanya hanya andalkan tanah liat. “Makanya, pihak pemerintah itu, tetap mengkaji dengan baik baik, ” ujar, Direktur Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kompak Indonesia, Ahmad Rana.

Terpisah, berdasarkan informasi warga yang berhasil di tampung oleh media ini menyebutkan, saya kira itu tugasnya, Aparat Penegak Hukum (Aph) kalau terkait soal tambang Ilegal ?, “tanya, dia, tak ingin namanya di publis. Kamis (06/04/23).(**)

Share the Post:
Scroll to Top