Arief Situju Lurah Tamallayang Bontonompo Gowa, di Sorot, Di Duga Bikin Hak Jawab di Media Lain, Harus Tahu Kode Etik Jurnalistik

Arif Situju, S.Sos

Bomwaktu.com Gowa Sulsel — Terkait Beranda  Berita  judul : “Diduga Ada Pungli PTSL di Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa” dikansir – Januari 29, 2023, Media Online Bomwaktu.com.

Lalu, Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arief Situju, S.Sos, kembali membuat bantahan yang Dilansir melalui Berita Gowa (penaemasnews.id) (Januari 30, 2023) Judul berita : “LSM Sebaiknya Jangan Sembarangan Memberi Informasi Publik”.

Gambar Ilustrasi

Isi  tuisan berita di pragraf 6 (enam) Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arif Situju, S.Sos, menyebutkan Oleh karena itu Lurah Tamallayang (Arief Situju, S.Sos.) berharap pewarta media on line bomwaktu.com dapat melakukan revisi terhadap beritanya yang sifatnya berupa informasi tak berimbang atau sepihak.

Menurut Najamuddin Pimpred Media Online Bomwaktu.com, menyebutkan, kami bantah pernyataan lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arief Situju, S.Sos, yang serampangan saja berbicara di media.  

Perlu anda ketahui, Sabtu (28’01/23) pukul : 14.29, pewarta redaksi media Bomwaktu.com,  menkonfirmasi lngsung lewat handphone pribadinya terkait adanya salah seorang LSM yang tak ingin namaya di publis kepada Pak Lurah Tamallayang, Arief Situju, S.Sos.

Tetapi Jawaban Lurah Tamallayang, Arif Situju, mengatakan, saya ada di Makassar, selanjutnya, setelah kembali kami konfirmasi lewat jalur komunikasi langsung lewat jaringan pertanyaan SMS via “WhtsApp” pribadi Lurah Tamllayng, Arif Situju, S.Sos, kepada pewarta media ini, Arif Situju, mengatakan, “saya akan cek juga Sertifikat PTSL warga Borongtala yang belum di ambil gara gara disuruh lagi membayar 250 rb.

Jawaban selanjutnya, Lurah Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, Arif Situju, S.Sos, mengatakan, Sebut saja semua yang ditau, supaya bisaka konfirmasi langsung ke yang bersangkutan, baik ke warga yang dimaksud maupun yang dari pihak Kelurahan yang dianggap meminta uang, “ucap, Arif Situju, S.Sos, yang sudah termuat di media Bomwaktu.com. Januari , 29 -01- 2023.

Kata, Najamuddin, meskipun ada kekeliruan dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalis, dimana seharusnya, pak lurah, tidak boleh membantah berita sorot dimuat di kanal media Online Bomwaktu com di media lain. Namun secara pribadi, “kami tidak punya hak melarang, hanya saja ada memang aturan Kode Etik Jurnalis yang perlu kita hargai dan pedomani agar supaya tidak serta merta semena mena melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jurnalis.

Terus terang, sudah bertahun tahun, kami laksanakan tugas Jurnalis bahkan kuli tinta, masih dihitung jari, akan tetapi kami tidak berani membantah beritanya media orang, karena saya paham dengan kode etik Jurnalis dan undang-undang Pers.

Apalagi seorang figur pablik sebagai Pejabat Kelurahan Tamallayang, Arif Situju, paling tidak tentu sudah memiliki potensi kecerdasan yang sudah super hebat dan jadi contoh terbaik di tengah masyarakatnya.

Yang kami sesalkan, sambung, Najamuddin, sebab, isi  berita Lurah Tamallayang, di muat di media lain, terkesan menuduh pewarta media Online Bomwktu.com, membuat berita sepihak, berita tidak benar, “kesalnya, dia.

Camat Bontonompo Gowa, H. Muhammad Syahrir, S.Ag, M.Si, segerah menegur bawahannya, hal ini agar wartawan dan LSM sebagai corong jalur informasi kemitraannya bersinergi dan berjalan baik, ”tutup, Najamuddin Dg Serang, Pimpred Media Online Bomwaktu.com, Group GMG Indonesia.

Terpisah, Camat Bontonompo Gowa, H. Muhammad Syahrir, S.Ag, M.Si, di di temui di ruangan kerjanya Kantor Camat, terkait tnggapannya, soal berita, sorotan di muat Meda Onlne Bomwaktu.com, judul berita  Diduga Ada Pungli PTSL di Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo Gowa, lalu bawahannya, Lurah Tamallayang, Arif Situju, S.Sos, membuat bantahan di portal media lain.

Namun sayangnya Camat Bontonomo Gowa, belum menjawab, berhubung katanya, buru buru sedang berkunjung ke rumah duka di desa Bontobiraeng Utara Kecamatan Bontonompo Gowa. Selasa (31/01/23)

Terpisah, hebohnya bantahan Lurah Tamallayang, Arif Situju, S.Sos, yang dimuat beritanya bantahannya di media lain, jadi ajang perguncingab oleh warga “NET” baik dari penggit LSM dan Jurnalis, lewat via “WhtsApp”, Group TNI/POLRI, Selasa (31/01/22)

Dalam kanal Group TNI/POLRI, sejumlah waga Net di group tersebut, Mengatakan, Harusnya kalo ada berita yang dinaikkan media lain dan disorot bisa media lain yang konfirmasi tapi jangan dinaikkan di media lain .. kirimkan kemedia yang menyorot tersebut, itu baru namanya Hak Jawab ybs,”urainya, warga Net.

Selain itu, narasumber lain oleh warga net, juga menyapaikan aturan, pers wajib menyembunyikan narasumbernya, ka rena itu sudah diatur dalam di UU pers,”Hak tolak” wartawan ada di Pasal 1, ayat (10), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers

Pengertiannya menurut UU Pers, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya”.

Di Pasal 15, ayat (3), UU Pers malah lebih tegas lagi mengamanatkan: “Pers wajib melayani Hak Tolak.” Hakikatnya, terhadap segala sesuatu yang wajib, (diwajibkan) tidak ada toleransi. Tidak ada reserve. Kecuali undang-undang menentukan lain.

“Hak Tolak” dalam Pasal 7 KEJ adalah “Hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya, “ungkpnya, warga Net di Group TNI/POLRI. Selasa (31/01/22). (Bersambung)

Share the Post:
Scroll to Top