
Bomwaktu.com Makassar Sulsel — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu “Pro Justitia”

Berdasarkan Surat tanda terima laporan nomor : STTLP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 23 Mei tahun 2026 pukul : 15.48, Wita, bertempat di Kantor Kepolisian tersebut diatas pada hari tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan ini di terangkan bahwa,
Seorang perempuan berinisial RR telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang Undang Undang Nomor : 1 (satu) tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU, 1/2023 yang terjadi di Jalan Hertasning Baru Nomor : 12A. RT.RW, titik Koordinat5.173324662453458. 119454015198232, Kassi Kassi Rappocini Kota Makassar, pada tanggal, 17 Desember 2023, dengan terlapor atas nama inisial (A).
Uraian kejadian benar menurut keterangan pelapor bahwa pada tanggal tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berawal Ketika korban sedang berperkara atau menjalani persidangan. Kemudian terlapor pada saat itu sebagai pengacara korban menawarkan bisa mengurus korban untuk vonis bebas dengan meminta uang pengurusan sebanyak Rp. 400.000.000. (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan alasan untuk membayar Hakim.
Kemudian korban menyarahkan uang tersebut secara bertahap, namun ternyata korban tidak di Vonis bebas dan tetap menjalani hukuman.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000, (Empat Ratus Juta Rupiah). Selanjutnya korban inisal (RR) melaporkan kepihak Kepolsian guna proses lebih lanjut. a.n.KASPKT POLDA SULAWESI SELATAN KA SIAGA I, MUHAMMAD SAIN, SH.
Kutipan Pejabat SPKT Polda Sulsel



