Bomwaktu.com Gowa Sulsel – Polemik Baru, Saksi Hak Angket DPRD Gowa Rizqila Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Perzinahan.

Seorang perempuan bernama Venny Dwi Cahyani melaporkan suaminya, Wahyu Akbar S, bersama seorang perempuan berinisial Rizqila ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan Nomor: LP/B/279/I/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada Januari 2026 sekitar pukul 12.53 WITA.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, dugaan tindak pidana perzinahan tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporannya, Venny menjelaskan bahwa dirinya telah menikah dengan Wahyu Akbar S pada 16 Oktober 2021.
Namun, sejak tahun 2025, ia mengaku mulai menaruh kecurigaan terhadap perubahan perilaku suaminya yang dinilai tidak seperti biasanya.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong pelapor melakukan penelusuran.
Pada 10 Maret 2026, Venny bersama aparat pemerintah setempat dan unsur TNI mendatangi sebuah rumah di kawasan Perumahan Hertasning Madani, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan pelapor, saat memasuki rumah tersebut dirinya tidak menemukan suaminya. Namun, ia mengaku menemukan sejumlah barang yang diduga milik suaminya berada di dalam kamar rumah tersebut.
Pelapor kemudian melakukan pencarian lebih lanjut dan mengaku menemukan suaminya berada di atas atap rumah.
Atas peristiwa tersebut, Venny merasa dirugikan dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polda Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, Rizqila turut disebut sebagai terlapor bersama Wahyu Akbar S.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan tersebut.
Venny berharap laporan yang telah disampaikannya dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik.
Ia juga berharap proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, Rizqila yang disebut dalam laporan tersebut memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rizqila, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum berjalan, ikuti saja perkembangannya.
Kalau tidak terbukti, maka saya akan melaporkan balik,” tegas Rizqila. (Naja)




